Jakarta, suaranusantara.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap simulasi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada Serentak yang digelar bersamaan tahun 2024.
Pemilu Nasional terdiri atas Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk DPR, DPD dan DPRD. Sementara Pilkada terdiri atas pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ini simulasi bila pemilu 2024 dan pilkada 2024 tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada, alias tidak ada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Ia menjelaskan untuk Pilpres, masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024. Pasangan Calon (Paslon) terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai. Artinya tanggal 6 Oktober 2024, sudah ada Paslon terpilih.
“Untuk Pilpres, tahapan coblos dilakukan Maret 2024. Adapun tahapan Pilpres dimulai 20 bulan sebelum coblosan yaitu Juli 2022,” ujar Hasyim.
Terkait Pileg, dia menyebut berdasarkan hasil Pemilu 2019, penetapan hasil Pemilu Nasional pada April 2024. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil sengketa hasil Pileg bulan Agustus 2024. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada.
“Coblosan Pileg bersamaan dengan Pilpres pada Maret 2024. Sementara tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yaitu Juli 2022,” jelas Hasyim.
Sementara untuk Pilkada, dia menjelaskan tahap coblosan dilakukan November 2024. Adapun pencalonan mulai dilakukan Agustus 2024 karena harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024. Adapun tahapan Pilkada 11 bulan sebelum coblosan yang dimulai Oktober 2023.
“Ini sebagai bahan pertimbangan para pihak atau stakeholder kepemiluan,” tegas Hasyim.
Berikut adalah regulasi tentang desain Pemilu Serentak dalam UU Pemilu dan UU Pilkada :
UU Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilu : Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(6) Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada : Pasal 201 ayat (8)
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.