Manggarai Timur, suaranusantara.co – Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Jefri Giudo Bedo mengatakan Keterwakilan perempuan tidak mutlak Hal ini sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, dalam Pasal 16 Ayat 3, “Komposisi Keanggotaan PPK Memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%
Ketua KPU Manggarai Timur [Jefri Giudo Bedo] memberikan penjelasan saat dihubungi suaranusantara.co, via WhatsApp, Jumat, [18/5 ] ungkapnya,
“PPK sudah dilantik kemarin [17/5], Prosesnya mulai dari CAT dan tahapan wawancara. Kalau untuk syarat perempuan tidak mutlak,hanya memperhatikan keterwakilan perempuan 30 %. Memang Congkar kemarin semuanya laki-laki,”
Terkait sistem penilaian, pihaknya mengatakan semua itu sudah berjalan sangat objektif,
“Sudah sangat objektif,dan kami putuskan dalam pleno berlima. Banyak kecamatan yang kemarin PPK pemilu tidak masuk. Kalau syarat perempuan hanya memperhatikan keterwakilan 30 persen,” tandas Jefri.
Sementara proses seleksi PPK untuk tahun 2024 kata DH, kurang transparan dan terkesan tidak objektif dalam menilai,
“Perempuan yang lulus chat ada 26 orang nilai hampir berimbang di setiap kecamatan dengan laki-laki. Dari 26 orang hanya 4 orang yang terpilih saat penyaringan di wawancara. Itupun satu kecamatan karena kekurangan pelamar. Saya meragukan sistem wawancara oleh KPU sebelumnya beda dengan mereka yang baru, dulu begitu transparan prosesnya. 5 komisioner wawancara 5 peserta, setiap kami bisa melihat siapa yg mampu dan siapa yang tidak mampu saat pelaksanaan tes wawancara,’ terang DH
Fakta ketidakadilan ini dialami langsung oleh seorang perempuan dengan inisial DH mantan anggota PPK asal Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur-NTT
Pihaknya sudah mengunggah sebuah tulisan berisi tentang kekesalannya lewat akun pribadinya di faceebook.
“Secara pribadi saya sangat menyayangkan keputusan KPU. Terlepas saya menghargai keputusannya, saya harap Sebagai pengambil keputusan publik KPU sudah buat pertimbangan dengan bijak, dengan tidak hanya mempertimbangkan kedekatan secara personal atau keluarga tapi juga kualitas dan kinerja selama Pemilu” kata DH
Lebih lanjut DH menjelaskan soal 30% keterwakilan perempuan dalam Komposisi penyelenggara sesuai peraturan yang berlaku,
“Poin Keterwakilan Perempuan juga menurut saya sama sekali tidak menjadi perhatian bagi KPU, (khususnya di kec. saya) Sebagaimana telah diamanatkan UU No 10 Tahun 2016, dalam Pasal 16 Ayat 3, “Komposisi Keanggotaan PPK Memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%,” ungkapnya
Bagi DH, keterwakilan perempuan bukan pemenuhan aturan semata, tetapi harus mendapatkan ruang keterwakilan di dalamnya,
“Keterwakilan perempuan pada setiap ruang bukan hanya untuk pemenuhan aturan keterwakilan, namun Pemenuhan “Harapan Baik” setiap orang akan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dalam ruang publik. Meski ketika sampai disini pun perempuan masih harus dituntut memiliki kualitas setelah begitu banyak pintu yang harus didobrak dengan sangat keras,” beber DH
Ia menceritakan fakta ketidak Adilan yang menimpa dirinya.
“Dari 3 orang perempuan yang masuk hingga tahapan wawancara, tdk ada yang masuk dalam urutan 5 besar atau terpilih sebagai PPK. Urutan CAT pada posisi ke 4 juga seorang perempuan yang pernah berpengalaman sebagai KPPS saat Pemilu. Sebagai PPK saya juga melihat Ia punya kinerja yang bagus saat pemilu. Dari fakta ini saya bertanya siapakah perempuan di mata KPU apakah hanya pelengkap saja?,” pungkas DH dengan tegas.
Pihaknya DH sudah berusaha menghubungi ketua KPU melalui telepon dan chat WhatsApp namun tidak ditanggapi sampai saat ini,
“Sebelumnya saya sudah minta konfirmasi langsung ke ketua KPU via chat tapi tidak dibalas. Saya telepon juga tidak diangkat. Oleh karena itu, Saya merasa hal ini penting untuk diketahui oleh publik bagaimana proses seleksi PPK di KPU Manggarai Timur yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Proses seleksi PPK untuk tahun 2024 kata DH, KPU kurang transparan dan terkesan tidak objektif dalam menilai,
“Perempuan yang lulus chat ada 26 orang nilai hampir berimbang di setiap kecamatan dengan laki-laki. Dari 26 orang hanya 4 orang yang terpilih saat penyaringan di wawancara. Itupun satu kecamatan karena kekurangan pelamar. Saya meragukan sistem wawancara oleh KPU sebelumnya beda dengan mereka yang baru, dulu begitu transparan prosesnya. 5 komisioner wawancara 5 peserta, setiap kami bisa melihat siapa yang mampu dna tidak dlm ruangan wawancara. Tutup DH