Ruteng, Suaranusantara.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai membantah dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Maria Magdalena Denggot.
KPU Manggarai diadukan ke DKPP terkait transparansi seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024.
Bantahan tersebut disampaikan oleh KPU Manggarai dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (25/2/2025).
Dalam aduannya, Maria menduga KPU Manggarai melaksanakan seleksi calon anggota PPS dengan prosedur yang tidak transparan dalam menetapkan hasil wawancara.
Maria menceritakan, dirinya melamar sebagai calon anggota PPS di kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Saya lulus tes administrasi. Kemudian pada saat tes tertulis, dari delapan orang calon, saya mendapat nilai 51 dan tertinggi dari semua calon lain. Setelah seleksi wawancara, saya lihat dan yakin dapat nilai tinggi yaitu 96”, jelas Maria.
Maria mengaku terkejut ketika pada Sabtu (25/5/2024), KPU Manggarai mengumumkan hasil penetapan seleksi calon anggota PPS yang mana dirinya berada di peringkat keempat dengan status pengganti, bukan terpilih.
KPU Manggarai dinilai tidak transparan ketika status kelulusan peserta tidak mencantumkan nilai hasil wawancara, baik dalam pengumuman maupun dalam aplikasi SIAKBA.
Maria menambahkan, KPU Manggarai mengeluarkan pengumuman hasil penetapan seleksi calon anggota PPS sebanyak dua kali, yang disertai dengan perubahan jumlah, peringkat, dan nama-nama dalam lampiran pengumuman tersebut.
Selain itu, pengadu juga mengungkapkan bahwa pengumuman hasil wawancara yang awalnya dikirimkan ke grup Whatsapp PPS Kecamatan Langke Rembong ditarik kembali oleh Ketua PPK Langke Rembong.
Selanjutnya, para teradu mengirimkan kembali perbaikan pengumuman hasil seleksi tanpa mengubah nomor surat.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai, Fransiskus Dohos Dor membantah pernyataan pengadu (Maria) yang mengklaim mendapat nilai tertinggi dalam seleksi wawancara.
Frans menjelaskan bahwa nilai total yang diperoleh pengadu adalah 230, dan menempatkannya pada urutan keempat dari delapan peserta.
Hal yang sama juga dijelaskan Frans, membantah tuduhan Maria yang menuntut KPU mempublikasikan hasil seleksi wawancara.
Frans menjelaskan, dalam pelaksanaan pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS, keputusan KPU Kabupaten Manggarai berlandaskan peraturan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksudkan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
“Dasar hukumnya jelas. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan kami mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik”, jelas Frans.
Terkait dengan unggahan hasil wawancara di aplikasi SIAKBA, KPU Manggarai menyatakan bahwa aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh akun masing-masing pelamar calon PPS.
Frans melanjutkan, perbaikan dalam pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS hanya mencakup perubahan jumlah calon anggota PPS yang diumumkan serta perbaikan urutan status terpilih dan pengganti.
“Perbaikan yang ada itu menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Tidak mengubah hasil penilaian seleksi dan tidak mengubah status antara yang terpilih ke pengganti maupun sebaliknya”, tutup Frans.
Penulis: Patris Agat