Jakarta, Suaranusantara.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Februari 2021 kemarin.
Menurut Petrus, ketika terjadi OTT KPK, Nurdin Abdullah tidak sedang melakukan suatu tindak pidana. Sehingga tidak pada tempatnya ia di jemput tengah malam di rumah kediamannya pada saat sedang tidur lelap.
“KPK mestinya menggunakan mekanisme pemanggilan melalui surat panggilan terhadap Nurdin Abdullah. Entah sebagai saksi atau tersangka manakala pada saat pemeriksaan pasca OTT, Nurdin Abdullah di sebut-sebut terkait peristiwa pidana korupsi. Atau memiliki pengetahuan secara langsung tentang kasus korupsi yang di OTT KPK. Sehingga dengan demikian penangkapan terhadap Nurdin Abdullah menjadi tidak sah,”. Demikian kata Petrus dalam rilis pers yang di terima Suaranusantara.co, Sabtu 27 Februari 2021.
Penangkapan
Petrus mengatakan, KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan atau penjemputan sewenang-wenang di tengah malam saat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sedang tidur.
“Karena ketika OTT terjadi, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tidak sedang bersama-sama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK. Yaitu Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Sopir Agung Sucipto), Syamsul Bahri (ADC Gub Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provonsi), dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat),” ujar Petrus.
Ia menjelaskan, meskipun barang bukti hasil OTT adalah 1 koper berisi uang Rp 1 Miliar yang di sita dari tangan 5 (lima) pelaku lain di Rumah Makan Nelayan di Jln. Ali Malaka, Ujung Pandang, Makasar. Namun yang harus segera di lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan adalah Sucipto Agung dkk. sebagai orang yang tertangkap tangan.
KPK Melanggar
Petrus menilai KPK telah melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP yang mewajibkan penyelidik dan penyidik. Karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum yang bertanggung jawab. Yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang, menurut pertimbangan yang layak dan patut dll.
“Pendek kata KPK dalam kasus tertentu sudah tidak berpijak lagi kepada KUHAP. Dan jiwa serta semangat UU KPK hasil revisi yang lebih menekankan penyelidik. Dan penyidik bekerja secara profesional, terukur terutama menghormati HAM orang lain. Yang dalam kasus ini HAM Nurdin Abdullah telah di langgar. Dengan sikap dan perilaku yang tidak patut dan layak,” pungkas Petrus.