Depok, Suaranusantara.co – Korban penipuan dan penggelapan datang kembali ke Polres Metro Depok. “Saya belum mencabut LP yang kemarin,” kata korban.
Selanjutnya korban menjeaskan bahwa Terlapor dugaan tindak pidana penipuan bersama keluarganya sudah menandatangani surat kesepakatan.
“Karena mereka menyatakan kesanggupan saat di hadapan polisi, jadi saya meminta mereka untuk menandatangani bukti tertulis. Korban membawa bukti surat tersebut agar pihak kepolisian dapat membantu untuk meninjau kembali kasus ini.
Pelaku diduga wanprestasi karena tahap 1 pengembalian seharusnya sudah lunas per December 2022 yang lalu.
“Ini sudah yang ke sekian kalinya pelaku dan keluarganya tidak memegang komitmen. Perlengkapan yang sudah sepakat mereka jual juga saat saya tanya mereka tidak memberikan jawaban atau tidak ada keterangan. Saran dari penyidik agar pelaku yang mengaku bekerja di luar kota itu membeli handphone supaya bisa komunikasi dengan saya juga tidak ada buktinya” demikian penjelasan korban.
“Kalau tahu sekarang begini lagi, pasti saya waktu itu tidak mau tanda tangan surat kesepakatan. Biar saja dia masuk penjara, supaya setimpal dengan perbuatan jahatnya,” lanjut korban saat berada di Polres Metro Depok.
Kalau dalam kasus kedua yang dilaporkan ke Polres Metro Depok ini tidak ada itikad baik pelaku lagi untuk menyelesaikan, korban masih memegang “Surat Penitipan Uang” yang ditandatangani oleh pelaku. Anak dan keponakan pelaku juga ikut tanda tangan sebagai saksi.
Korban membawa surat tersebut sebagai alat bukti dan bisa menjadi LP yang ketiga, karena surat ini adalah bukti tindak pidana pelaku. Karena uang tersebut bukan hak pelaku jadi harus dikembalikan seluruhnya sebagaimana bunyi surat yang telah ditandatangani di atas materai tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan.
Kalau pelaku dan keluarganya dipanggil lagi dan masalahnya tidak selesai juga, semua keputusan saya serahkan kepada pihak yang berwajib, untuk diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” kata korban menutup wawancara. (Red/SN)