Manggarai, Suaranusantara.co – Korban Kapal Tenggelam, 6 orang wisatawan, di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo telah melaporkan travel agent dan pemilik Kapal KM. Tiana ke Polres Manggarai Barat, pada Minggu (22/1/2023) malam. Enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT, warga negara Canada dan DE, warga negara Latvia. Sementara empat orang lainnya (FJ, KJ, KP dan EW) merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan.
Kuasa Hukum enam korban tersebut, Hipatios Wirawan menjelaskan, pihaknya memilih membuat laporan polisi karena agent dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian material dan immateril.
Menurut Hipatios, dugaan kelalaian dan penipuan oleh agen wisata ini ialah karena tidak menyampaikan informasi sebenarnya kepada penumpang (korban) terkait kapal yang akan mereka gunakan untuk berlayar (berwisata) di perairan Taman Nasional Komodo yang rencananya selama tiga hari dua malam.
Sampai saat ini, khusus untuk agen dari empat wisatawan lokal, tidak pernah memberikan penjelasan terkait alasan perbedaan antara kapal yang ada dalam paket yang dijual dengan kapal yang disediakan selama berwisata.
“Memang, saat tiba di kapal, klien kami menyampaikan keluhan terkait hal itu, namun tidak ada solusi dari pihak kapal. Apalagi, klien kami tidak mengetahui bagaimana pembicaraan (perjanjian) antara agen dan managemen kapal sehingga waktu itu klien kami memilih untuk tetap melakukan perjalanan”, jelas Hipatios.
Dugaan Penipuan dan Kelalaian
Kuasa hukum korban juga menyoroti pihak managemen kapal KM Tiana yang menurutnya telah melakukan kelalaian dan penipuan terhadap kliennya.
“Selain itu, tindakan agen wisata telah menimbulkan kerugian meteri dan imateril terhadap klien kami. Kerugian material korban terdiri dari barang bawaan yang hilang dan rusak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, kerugian immaterial yakni alih-alih mendapatkan kenyamanan dan kepuasan selama berwisata di Labuan Bajo, korban malah harus mengalami musibah hingga ada yang dirawat secara intensif di rumah sakit”, tegas Hipatios.
Oleh karena itu, kuasa hukum para korban Hipatios menuntut, pertama, travel agent harus bertanggung jawab penuh atas masalah ini.
Ia nebgatakan “Kami menduga travel agen lalai dan atau secara sengaja mengarahkan wisatawan ini menggunakan kapal KM Tiana. Pertanyaan kami ialah, apakah travel agent tidak tau atau pura-pura tidak tahu bahwa kapal yang ditumpangi oleh klien kami itu pernah menjadi barang bukti tindak pidana dalam kasus (tenggelam) yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 yang menyebabkan korban meninggal. Kami sangat menyayangkan hal ini,”.
Kedua,”Kami juga meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak kapal atas masalah ini. Mengapa managemen Kapal KM Tiana tetap nekat beroperasi meski pernah berstatus sebagai barang bukti terkait kasus tenggelam sebelumnya? Kami menduga, pihak kapal hanya memikirkan akumulasi keuntungan ketimbang keselamatan wisatawan dalam hal ini klien kami. Klien kami sudah menjadi korban penipuan dan kelalaian dari pihak kapal KM Tiana” lanjutnya,
Syahbandar Labuan Bajo Harus Bertanggung Jawab
Kuasa hukum para korban juga menyoroti tanggung jawab Syahbandar Labuan Bajo. Sebagai destinasi wisata super premium, infrastruktur pariwisata di Labuan Bajo termasuk kapal-kapal harus memadai dan minim resiko.
“Kami pun meminta Syahbandar Labuan Bajo sebagai salah satu elemen penting dalam dinamika pariwisata Labuan Bajo harus bertanggung jawab terhadap tenggelamnya kapal KM Tiana. Pasalnya, sampai saat ini, kami masih bertanya-tanya mengapa pihak Syahbandar Labuan Bajo megeluarkan izin operasi kepada kapal KM Tiana. Kapal ini sebelumnya pernah mengalami kecelakaan dan berstatus sebagai barang bukti kasus terkait. Pihak Syahbandar Labuan Bajo harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada korban juga seluruh insan pariwisata dan publik. Hal ini penting bagi pihak Syahbandar Labuan Bajo demi menjaga citra pariwista Labuan Bajo ysebagai destinasi prioritas oleh pemerintah pusat”, kata Hipatios.
Selain itu, kuasa hukum para korban masih akan melakukan upaya hukum lain. “Kami masih menunggu itikad baik dari manajemen kapal apakah mau mengembalikan kerugian nyata para penumpang. Barang-barang yang hilang dan rusak akibat kecelakaan ini sangat banyak. Jika kami konversikan ke dalam rupiah bisa mencapai ratusan juta rupiah”, jelas Hipatios.
Kuasa Hukum
Hipatios Wirawan Labut (081283760106)
Valentinus Dulmin (081299827399)