Labuan Bajo, suaranusantara.co — Praktek diskriminasi penegakan hukum oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dalam sengketa tanah ulayat di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kian telanjang. Alih-alih profesional, korps baju cokelat ini justru dinilai mempertontonkan keberpihakan yang memicu dugaan miring adanya aliran dana dari “pemesan kasus” alias mafia tanah.
Ketidakwajaran tersebut kembali tepergok saat sejumlah penyidik Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai Barat menyusup ke lokasi Merot pada Senin (7/7/2026) siang.Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada warga ulayat Mbehal selaku pemilik wilayah.
Penyelidikan mendadak ini didasarkan pada laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh Hermanus Haflon alias Lon, warga Tebedo, melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: 68/V/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
Anehnya, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026). Namun, penyidik baru turun melakukan olah TKP setelah kasusnya mengendap hampir dua bulan dan usai memeriksa seluruh warga yang menjadi terlapor.
Lambatnya olah TKP ini berbanding terbalik dengan agresivitas polisi dalam mengejar warga adat. Spekulasi pun merebak bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Labuan Bajo ini dijalankan berdasarkan pesanan bermotif transaksional.
Rotasi Kilat di Tengah Sengkarut Kasus
Di tengah aroma ketidakberesan ini, mutasi mendadak terjadi di tubuh Unit Tipidum Polres Manggarai Barat. Kepala Unit Tipidum, Ipda Nikolaus Nua Bunganaen, yang sempat hadir di lokasi Merot, kini digeser menjadi PS Panit Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT.
Posisinya digantikan oleh Ipda Jansen Gideon Sitohang, S.Tr.I.K., yang sebelumnya menjabat Pamapta I SPKT Polres Ende. Informasi mutasi ini dihimpun suaranusantara.co dari media daring NTTNEWS dalam laporan berjudul “Rotasi Pama Polres Manggarai Barat, Kapolsek Komodo dan Dua Kanit Reskrim Bergeser” edisi 6 Juli 2026.
Pergantian kilat ini kian memperkuat kecurigaan warga bahwa ada upaya restrukturisasi di tengah penanganan kasus tanah yang sarat kepentingan.
Laporan Warga Adat Mandek, Laporan Mafia Kilat Diproses
Perwakilan Masyarakat Adat Mbehal, Gabriel Johang, dengan nada sengit mempertanyakan integritas Polres Manggarai Barat. Ia menilai, hukum di Manggarai Barat hanya tajam ketika melayani kepentingan pemodal atau pihak luar, tetapi tumpul dan mati suri saat warga adat mencari keadilan.
”Giliran orang lain yang lapor kita, prosesnya secepat membalik telapak tangan. Bahkan warga adat sampai dikejar-kejar polisi. Ada apa dengan Polres Manggarai Barat?” cecar Gabriel saat ditemui awak media, Senin sore.
Gabriel membeberkan bukti nyata tebang pilih tersebut. Sedikitnya, ada dua laporan resmi warga Mbehal yang sengaja “ditiadakan” jalannya:
Laporan Karolus Ngotom (2 September 2025): Terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam jenis tombak oleh warga berinisial MM. Ironisnya, penyidik justru menurunkan bobot perkara dengan mengklasifikasikan tombak di dalam bukti video hanya sebagai “kayu pusaka”.
Berikut laporan Elias Sumardin (13 Maret 2026): Terkait dugaan perusakan pondok dan ratusan tanaman produktif milik warga adat. Hingga kini, laporan tersebut mengendap tanpa kejelasan.
Bone Heksin, warga Kampung Tebedo, turut menggugat kredibilitas institusi Polri. Menurutnya, slogan “Polri untuk Masyarakat” kini tak lebih dari sekadar pajangan pemanis di Polres Manggarai Barat.
”Mana buktinya slogan itu? Ketika laporan warga adat Mbehal tidak pernah diproses, sementara laporan pihak lain berjalan mulus. Jika model penegakan hukumnya seperti ini, wajar jika masyarakat menilai ada indikasi ‘permainan lain’ di tubuh Polres Mabar. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap polisi runtuh,” tegas Bone.
Kejanggalan Prosedur: ‘Skenario’ Penahanan dan Teror Panggilan
Kritik tajam juga diarahkan pada penahanan dua warga adat, FA dan KN. Gabriel mengungkapkan, penangguhan penahanan yang diajukan warga baru dikabulkan pada hari ke-58.
”Hanya tersisa dua hari sebelum genap 60 hari dan mereka harus keluar demi hukum. Sekarang status mereka digantung, diwajibkan lapor yang kemasannya sekadar datang untuk swafoto (selfie) di ruangan penyidik. Ini penegakan hukum atau lelucon?” kritik Gabriel.
Kini, Gabriel bersama sejumlah warga adat kembali dibidik menggunakan pasal penganiayaan atas laporan Lon. Gabriel membantah keras tuduhan tersebut.
Ia membeberkan bahwa ketegangan bermula saat Lon menerobos dan merusak tanaman (singkong, pepaya, pisang, dan kelor) di lahan milik Gabriel yang memiliki dokumen sah dari desa. Saat ditegur, Lon justru merangsek maju dan menangkis tangan Gabriel.
”Sentuhan tangkisan itulah yang dipolitisasi dan dilaporkan sebagai penganiayaan. Lebih menggelikan lagi, penyidik mengklaim ada hasil visum yang menyatakan leher belakang Lon bengkak. Padahal, sama sekali tidak ada pemukulan. Ini manipulatif,” seru Gabriel.
Tak berhenti di situ, kejanggalan administrasi juga menganga lebar. Laporan Lon diketahui langsung diciduk oleh Kanit Tipidum, memotong jalur resmi mekanisme Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Warga juga diteror melalui pesan singkat WhatsApp oleh oknum polisi yang menuduh mereka mangkir dari dua kali panggilan.
Padahal, berdasarkan surat fisik resmi yang diterima warga, jadwal pemeriksaan baru diagendakan pada tanggal 22, 24, dan 25. Bahkan, warga yang hanya berdiri menonton di lokasi pun ikut terseret dalam manifes pemanggilan polisi.
”Harapan kami, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan ada perlakuan spesial. Atau jangan-jangan, Unit Tipidum ini memang sudah diatur dan dibayar oleh mafia tanah?” pungkas Gabriel.
Polres Mabar dan Pelapor Memilih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Polres Manggarai Barat kompak bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terbuka terkait rentetan tudingan miring ini.
Upaya konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui pesan singkat kepada anggota Humas Polres Mabar, Frengki, hanya direspons normatif.
”Terima kasih atas informasinya.. Saya akan konfirmasi untuk memastikan hal tersebut,” tulis Frengki singkat, Senin malam (7/7/2026).
Setali tiga uang, Hermanus Haflon selaku pelapor yang ikut mengawal jalannya olah TKP di lokasi Merot, memilih mengabaikan dan tidak merespons pertanyaan yang diajukan oleh awak media.









































































