Jakarta, Suaranusantara.co – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan beberapa sektor yang masih menjadi primadona bagi para investor untuk menanamkan modal mereka. Dan salah satunya adalah industri elektronik.
“Kami terus berupaya memacu pengembangan investasi di sektor industri elektronik, di mana industri elektronika merupakan salah satu sektor prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 April 2021.
Salah satunya adalah PT Pegatron Technology Indonesia. Pegatron Technology merupakan produsen elektronika asal Taiwan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2010. Kemenperin mengapresiasi perusahaan tersebut mulai melakukan ekspansi pada 2019, yakni perluasan dengan memproduksi peralatan telekomunikasi lainnya.
Pegatron Asia Tenggara
Unit usaha pertama Pegatron di Asia Tenggara ini berada di lahan seluas satu hektare di lot 5 Kawasan Industri Batamindo, Kecamatan Sungai Beduk, Batam. Pada saat opening ceremony di tahun 2019 lalu, perusahaan telah mempekerjakan sebanyak 40 tenaga kerja dengan investasi sebesar USD40 juta.
Nilai tersebut merupakan investasi awal dari rencana sebesar USD1,5 miliar yang akan di realisasikan secara bertahap, dan sekaligus akan menambah penyerapan tenaga kerja.
Hingga 2021, Pegatron Technology Indonesia telah menggelontorkan investasinya sebesar USD7 juta untuk merenovasi pabrik serta sekitar USD1 juta untuk pengadaan mesin dan peralatan, yang saat ini dalam tahap pengembangan trial production.
“Di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini, kami memberikan apresiasi atas komitmen para investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Termasuk kepada Pegatron Technology Indonesia atas rencana perluasan investasinya di Batam,” imbuh Taufiek.
Taufiek melanjutkan, komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi di sektor industri telah tertuang di beberapa regulasi yang baru di luncurkan. Misalnya, penerbitan UU Cipta Kerja serta regulasi turunannya.
“Ini akan membangun ekosistem iklim investasi yang kondusif dan menjadi daya tarik bagi para investor. Serta di harapkan mempercepat program substitusi impor yang di targetkan mencapai 35 persen pada akhir 2022,” pungkasnya. (DEV)