Jakarta, Suaranusantara.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan melakukan proses cetak KTP di kantor desa. Dengan model itu, masyarakat yang mengurus KTP tidak harus ke kantor Dukcapil yang berada di ibukota kabupaten.
“Bila layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bisa di laksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat. Apalagi berbagai dokumen kependudukan. Seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2020.
Pernyataan itu di sampaikan Zudan pada saat menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) “Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik” antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Kedua Lembaga ini berada dibawah koordinasi Kemendagri.
Zudan menyebut salah satu sasaran pelaksanaan PKS tersebut adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa.
Menurutnya, pelayanan Adminduk di tingkat desa bertujuan menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Ada dua kata kunci yang harus di perhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik. Yaitu kedekatan lokasi, dan kecepatan layanan.
“Dokumen-dokumen kependudukan berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan. NIK merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” tutur Zudan.
Amanat Undang Undang
Dia menegaskan pelaksanaan PKS pemanfaatan data kependudukan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, data kependudukan dapat di gunakan untuk semua keperluan. Antara lain meliputi pelayanan publik, perencanaan dan pembangunan, alokasi anggaran. Hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
Amanat tersebut di perkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Yang terkait tentang Satu Data Indonesia, di mana NIK sebagai basisnya.
Dia menambahkan ada beberapa pelayanan Adminduk di pemerintahan tingkat desa yang sudah di lakukan. Dia merujuk ke beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Wonogiri, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Blitar.
“Kepala daerah di kabupaten-kabupaten tersebut mendorong pelaksanaan pelayanan Adminduk hingga tingkat desa. Koordinasi Dinas Dukcapil dengan instansi terkait. Khususnya dengan Dinas Kominfo terkait jaringan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, turut berkontribusi besar pada terealisasinya pelayanan tersebut,” ungkap Zudan.
Sementara Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo mendorong realisasi pelayanan Adminduk di tingkat pemerintahan desa. Alasannya, untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan desa. Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil juga dapat berdampak positif untuk meningkatkan ketertiban administrasi desa.
“Institusi pemerintahan desa di harapkan dapat mendorong penduduk untuk aktif memutakhirkan datanya,” turur Yusharto.