Manggarai, suaranusantara.co – Seorang warga Manggarai yang mengaku bernama Kembang menyoroti berbagai persoalan dan kejanggalan dalam implementasi program BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Manggarai Raya. Isu utama yang diangkat meliputi pemotongan hak jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan (nakes) hingga ketidaksesuaian fasilitas yang diterima oleh peserta jaminan kesehatan di Kecamatan Reo Kabupaten Manggarai.
Meskipun BPJS Kesehatan diakui sebagai terobosan besar untuk menjamin akses kesehatan nasional, dalam pelaksanaannya di lapangan dinilai masih menyisakan tantangan berat bagi para nakes dan masyarakat selaku pengguna.
Pemotongan Jasa Pelayanan Nakes Dinilai Tebang Pilih
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah regulasi pembagian jasa kapitasi dan non-kapitasi yang dinilai merugikan nakes. Kembang Utara mempertanyakan transparansi dasar hukum pembagian tersebut, baik di tingkat Rumah Sakit (RS) maupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Tingkat Rumah Sakit: Jasa pelayanan dipotong dengan skema 60 persen untuk daerah dan hanya 40 persen yang dialokasikan untuk nakes.
Tingkat Puskesmas: Skema pembagian berlaku sebaliknya, yakni 60 persen untuk nakes dan 40 persen untuk daerah.
”Pemotongan ini sangat besar dan merampas hak atas jasa para nakes. Belum lagi adanya potongan berdasarkan kesepakatan internal faskes, seperti alokasi 10 hingga 15 persen untuk Direktur RS atau Kepala Puskesmas, serta pembagian kepada petugas non-nakes,” ujar Kembang dalam keterangan tertulis yang diterima suaranusantara.co pada Selasa, (19/5/2026)
Selain persoalan skema pembagian, ketidakpastian mengenai status “jasa nakes” atau “jasa bersama” juga memicu konflik internal. Nakes yang bersentuhan langsung dengan pelayanan mengeluhkan adanya pihak-pihak yang tidak terlibat pelayanan namun tetap menuntut hak serupa saat anggaran cair.
Masalah Kalibrasi Alkes dan Beban Kerja
Kembang Utara juga membeberkan ketimpangan antara beban kerja dan sistem pengklaiman BPJS. Nakes dituntut bekerja selama 6 hari dalam seminggu, namun pembayaran klaim BPJS disinyalir hanya mencakup 5 hari kerja.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menerapkan aturan ketat terkait pembaruan dan kalibrasi alat kesehatan (alkes). Jika pelayanan menggunakan alkes yang belum dikalibrasi, maka klaim jasa pelayanan nakes tidak akan dibayarkan.
Kembang Utara menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat kurang responsif dalam mengatasi persoalan standar alkes ini.
”Dinkes yang seharusnya mengambil alih tanggung jawab atas penggunaan alkes non-standar ini terkesan lepas tangan dan membiarkan pihak RS serta Puskesmas mencari solusi kalibrasi sendiri. Padahal, banyak alkes di Manggarai Raya yang saat ini belum dikalibrasi,” lanjutnya.
Sorotan Terhadap Hak Peserta dan Pelayanan Obat
Keluhan tidak hanya datang dari sisi internal fasilitas kesehatan, tetapi juga dari masyarakat konsumen, khususnya peserta dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kembang Utara mendesak adanya evaluasi kesesuaian antara besaran potongan iuran bulanan dengan realisasi pelayanan yang diterima.
Beberapa poin yang dikritisi antara lain:
Keterbatasan Dokter Spesialis: Peserta yang iurannya mencakup hak pelayanan dokter ahli/spesialis, pada kenyataannya kerap hanya mendapatkan pelayanan dari dokter umum.
Ketersediaan Obat: Pasien sering kali diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan menggunakan biaya pribadi, tanpa adanya sistem pengembalian dana (requirement) dari pihak BPJS.
Rekomendasi Kembang Utara
Menyikapi rentetan persoalan tersebut, Kembang Utara menyampaikan beberapa poin desakan:
Kepada BPJS Kesehatan: Diminta untuk segera mempercepat perbaikan sistem, menyederhanakan birokrasi pengklaiman jasa pelayanan nakes, membayar hak nakes secara penuh, serta masif melakukan sosialisasi aturan kepada masyarakat.
Kepada Tenaga Kesehatan: Diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan semangat dalam memberikan pelayanan kepada pasien, sembari mengawal proses aspirasi terkait kesejahteraan dan beban kerja yang tengah berjalan.









































































