Labuan Bajo, suaranusantara.co – Pemilik tanah yang mendapat perolehan dari Ishaka pada tahun 1990, mulai buka suara setelah diketahui tanah tersebut diklaim oleh pihak tertentu bahkan mendirikan sebuah Cafe yang sedang beroperasi di atas lahan yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT.
Keterangan ini disampaikan oleh Maria Maisa didampingi oleh anaknya saat ditemui tim media suaranusantara.co bertempat di rumah kediamannya yang beralamat di Gang Pengadilan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat, Minggu (02/02/2025) siang
Dari data yang dihimpun tim media suaranusantara.co, semula tanah itu diperoleh dari Ishaka berdasarkan pendekatan adat yang dilakukan oleh Donatus Amput pada tahun 1983 dengan ukuran seluas -+35.000 m².
Keluarga Maria Meisa menjelaskan bahwa lahan seluas -+ 35.000 m² itu memiliki batas-batas yang jelas sesuai dokumen yang ada.
“Sesuai peta bidang yang ada, tanah yang ini, sudah jelas batas-batasnya. Bagian timur berbatasan dengan jalan umum Keranga, bagian selatan berbatasan dengan Niko Naput, bagian Barat berbatasan dgn laut dan bagian utara berbatasan langsung dengan Ishaka,” ungkap Maria Meisa.
Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Maria Meisa, tanah ini sah menjadi milik pribadi Donatus Amput setelah mendapatkan surat perolehan dari Ishaka.
“Saya dengan jujur mengatakan bahwa tanah tersebut benar-benar menjadi milik kami,” terang Maria Meisa.
Ibu Maria Meisa yang dikaruniai 7 orang anak itu, mengatakan asal mula Donatus Amput memperoleh tanah tersebut dari Ishaka tahun 1983.
“Tanah ini awalnya kami dapat dari Ishaka melalui pendekatan adat dengan luas 35.000 m² dan tidak ada masalah,” tegas Maria
Salah seorang anak dari Maria Meisa, Sirilus Tito Juhardi (57) tahun, juga memberikan keterangan yang sama bahwa benar mereka juga mengetahui tanah itu perolehan dari Ishaka, saat ditemui media ini di rumah kediamannya, beralamat di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo
“Saya selaku anak sulung dari mama Maria Meisa mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik bapa Donatus Amput, ukuran dan batas-batasnya jelas sesuai dokumen yang ada,” ungkap Tito
Pada tahun 2002 tanah ini dijual oleh Maria Meisa kepada C.H. Utomo dan diberikan kuasa kepada Aleks selaku yang ditugaskan untuk menjaga tanah tersebut
Sebagai penjaga, Aleks melihat sebuah bangunan bertuliskan cafe sunset yang saat ini sedang beroperasi di atas lahan milik C.H Utomo.
Saat melihat sebuah bangunan megah berdiri di atas lahan tersebut, ia pun menduga bahwa cafe itu diketahuinya merupakan milik Purnama Putra.
“Saya melihat Cafe tersebut beroperasi di lahan milik C.H. Utomo saat saya ke lokasi untuk membersihkan lokasi itu. terlihat satu papan nama tertancap di lokasi bertuliskan Dilarang masuk ke tanah ini tanpa ijin pemilik Purnama Putra. Saya menduga pihak ini melakukan penyerobotan terhadap tanah milik C.H. Utomo, tutur Aleks pada Senin (3/2/2025
Selain itu, Ia juga menyebutkan beberapa nama yang diduganya ikut terlibat dalam penyerobotan tanah milik C.H. Utomo.
“Saya menduga masih ada beberapa orang lagi selain Purnama Putra yang ikut terlibat dalam penyerobotan tanah ini di yaitu Lutfi dan Baba Nahar,” tandas Aleks.