Labuan Bajo, suaranusantara.co–Sejumlah kejanggalan terjadi saat pencoblosan pada Pilkada Manggarai Barat tahun 2024, salah satunya terjadi di Kecamatan Lembor. Atas dasar itu, semua saksi paslon nomor urut 1 Mario Pranda-Richard Sontani kompak menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Para saksi dari paslon Mario-Richard mengaku tidak mau menandatangi berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK itu dengan berbagai alasan.
Salah seorang saksi asal kecamatan Lembor Hilarius Bius saksi Paslon Mario Pranda – Richard Sontani mengungkapkan dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena menemukan indikasi kecurangan yaitu ditemukannya ada orang yang meninggal ikut mencoblos.
“Setelah melihat daftar hadir dan melihat ada tanda tangan orang itu saya merasa ini ada indikasi kecurangan,” tandasnya.
Menurut Hilarius, peristiwa ini merupakan sample dari dugaan-dugaan kecurangan lainnya.
Hilarius juga merasa janggal sebab banyak warga yang keluar daerah, namun angka partisipasi pemilih tinggi.
“Saya merasa ini secara masih dilakukan dan menjadi dasar saya tolak,” bebernya.
Pihaknya juga menambahkan kejanggalan lain juga terjadi di Desa Wae Kanta kecamatan Lembor.
“Juga peristiwa di Wae Kanta, pemilih dikasih 2 surat suara. Setelah saksi kita melakukan perotes justru diintimidasi oleh ketua KPPS. Saksi kita itu bersedia dibawa kalau ini diproses,” tambahnya.
Sementara itu, Yohanes Adrianto saksi Mario-Richard Kecamatan Mbeliling mengaku dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena merasa banyak kejanggalan yang ditemukan.
“Oleh karena itu saya sangat ragukan hasil-hasil yang terjadi itu. Sehingga banyak indikasi dan temuan-temuan yang merusak pilkada Manggarai Barat,” ungkapnya.
Menurut Yohanes, berdasarkan itu maka pihaknya wajib secara hukum untuk menolak itu.
“Kita bukan mencedrai kapasitas sebagai PPK yang sudah dijalankan tapi ada keraguan itu dasar penolakan kita. Kita konsisten harus betul-betul harus ada jurdil,” tandasnya.
Yohanes berharap agar pihak penyelenggara pilkada untuk tetap menjaga netralitas dan terhindar dari intimidasi.
“Kita mau pilkada ini harus bebas dari intimidasi. Ini yang harus kita berantas,” ujarnya.
Sedangkan saksi Mario-Richard Kecamatan Lembor Selatan Ambrosius Deri menuturkan, dasar menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK lantaran menemukan banyak catatan saat pleno.
“Ada beberapa catatan yang kami temukan, sehingga kami merasa ini sangat terstruktur masif dilakukan oleh pihak lawan. Kami perlu lapor ini ke paslon untuk dibedah persolan ini,” ungkapnya.
Adapun saksi paslon Mario-Richard yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK yaitu, Kecamatan Lembor Selatan, Lembor, Welak, Sano Nggoang, Mbeliling, Boleng, Komodo, Pacar, Macang Pacar, Kuwus Barat dan Ndoso.