Jakarta, Suaranusantara.co – Kejagung RI menetapkan Tom Lembong (TTL) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu dan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai Tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016.
Akibat perbuatan para Tersangka, Kejagung mencatat bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun di tahun 2015, Tomas Trikasih Lembong (TTL) selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang mana Gula Kristal Mentah (GKM) kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa yang dibolehkan impor GKP adalah BUMN tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula dilakukan dan impor GKM itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu tidak ada rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Kemudian dalam rakor di bidang Perekonomian pada 28 Desember, yang dihadiri Kementerian Perekonomian diantaranya membahas bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton.
Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN.
Izin industri 8 perusahaan swasta yang mengelola GKM menjadi GKP sebenarnya adalah sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan minuman. 8 perusahaan ini melakukan impor dan mengolah GKM jadi GKP. Selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula itu, padahal seharusnya dijual ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, seharga Rp16.000/kg atau lebih tinggi dari HIT Rp13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (29/11), Abdul Qohar mengatakan, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, yakni Tomas Trikasih Lembong (TTL) selaku Mendag (2015-2016) dan CS Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 maka keduanya ditetapkan sebaga Tersangka.