Labuan Bajo, suaranusantara.co — Keterangan Kedua tokoh adat (Pihak yang membagi tanah) Haji Majid selaku tu’a Golo lama dan Haji Zakaria selaku tu’a Golo baru dalam keterangannya cendrung berupaya membela Harmin, sedangkan hak dari tujuh puluh (70) orang warga atau generasi di atas lahan adat Lengkong wae Ri’i tidak disinggung.
Lokasi tanah adat ini terletak di Lengko Wae Ri’i, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT
Haji Idrus, berstatus sebagai warga kampung Soknar, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo menilai Tua Golo Lenteng, mengatakan Haji Majid dan Haji Zakaria selalu berupaya melakukan pembelaan terhadap Harmin.
Keterangan ini disampaikan oleh Haji Majid saat mediasi di BPN 2 Oktober 2024 di hadiri oleh PH dari Harmin, Haji Majid, Haji Syarif, dan keterwakilan Pemdes Golo Mori
“Pada saat sidang mediasi di BPN, 2 Oktober 2024, Haji Majid menjelaskan bahwa Harmin tidak memiliki tanah di Lengkong Wae Ri’i. Yang ada itu hanya tanah dari Bapanya, Ismail,” ungkap Idrus meniru keterangan Haji Majid.
Menurut Haji Idrus, keterangan yang disampaikan oleh Tua Golo Zakaria dan Tu’a Golo lama Haji Majid ini sangat merugikan warga Dusun Lenteng dan praktek ini merupakan upaya untuk meloloskan niat jahat Harmin bersama Tua Golo Lenteng yang bersengkongkol menjual tanah adat milik warga dusun Lenteng.
“Saya menilai keterangan dari Tua Golo Zakaria dan Haji Majid cendrung mempertahankan tanah adat yang diklaim oleh saudara Harmin. Mereka menjual adat dengan cara melakukan persengkongkolan dengan Harmin. Sementara nasip generasi yang berhak mendapatkan pembagian tanah itu tidak pernah disinggung. 70 orang generadi ini mau dibuang ke mana?,” ujar Haji Idrus kepada Suaranusantara.co, Kamis (23/10/2024) di Labuan Bajo.
Selain menyebarkan informasi palsu, kata Idrus, Tua Golo Lenteng Haji Zakaria juga ikut membohongi warga dengan memanipulasi dokumen tanah adat yang diklaim Harmin
“Tua Golo tidak hanya berbohong mengenai identitas saya seperti yang saya baca dari pemberitaan media online dua hari terakhir. Ia juga telah berbohong terkait dengan pengakuan terhadap kepemilikan tanah Harmin. Saya masih ingat betul, beberapa waktu lalu Tua Golo Haji Majid pada saat mediasi di BPN Manggarai Barat menyatakan bahwa Harmin tidak punya tanah di Wae Rii, hanya milik bapaknya Hamrin bernama Ismail dan luasnya tidak sebesar yang dimohonkan Harmin ke BPN Manggarai Barat. Dia juga bilang Harmin orang Soknar. Itu tidak benar, Harmin itu lahir, dan tinggal di Kerora sampai sekarang,” ungkap Idrus.
Haji Idrus menambahkan, perubahan pernyataan Tua Golo Zakaria ini aneh dan diduga ada kongkalikong.
“Pada awal munculnya masalah tanah ini, Tua Golo Zakaria mulanya mendukung saya bersama masyarakat adat Lenteng. Ia meminta kami agar menyanggah permohonan bidang tanah yang diajukan Harmin di BPN Mabar. Bahkan dia bilang, Harmin tidak ada tanah di Wae Rii, hanya tanah Bapaknya tapi tidak seluas yang diklaim Harmin 6 Hektar. Tetapi sekarang kok bisa berubah. Ada apa, apakah mereka sekarang sudah kongkalikong,” kata Haji Idrus.
Dari semua keterangan yang disampaikan baik oleh Haji Majid maupun Haji Zakaria, tiba-tiba berubah dari keterangan awal dan cendrung membenarkan pengklaiman dari Harmin.
“Saya akui ini tanah adat. Lalu tidak ada tanah milik Harmin yang ada hanya milik bapanya. Ada tanahnya Ismail tetapi tidak seluas 6 hektar. ujar Majid saat ditemui suaranusantara.co di lokasi Lengkong Wae Ri’i 24 September 2024
Keterangan yang sama disampaikan oleh Haji Zakaria saat ditemui media ini di rumah kediamannya di Jati Baru, dusun Look, Desa Golo Mori 24 sept 2024 mengatakan pihaknya mengaku Lengkong Wae Ri’i itu tanah adat dan Harmin tidak mempunyai tanah.
“Saya baru mengetahui masalah ini setelah warga adat mengatakan tanah itu adalah milik warga adat dusun Lenteng. Soal status tanah milik Ismail itu saya hanya tau cerita dari orang tua,” beber Zakaria.
Pada saat media ini menemui Haji Zakaria yang kedua kalinya bertempat di rumahnya yang terletak di Soknar, Dusun Lenteng pihaknya menjelaskan tentang dokumen tanah milik Ismail ayah dari Harmin.
“Ada dokumen tanah milik Ismail yang saya pegang bersumber dari Bapa saya Hamid Roni yang juga mantan Tu’a Golo sebelum Haji Majid,” kata Zakaria
Keterangan ini langsung disanggah oleh Haji Idrus Safira yang juga ikut hadir saat itu.
” Kalau benar dokumen itu ada di tangan pa Haji tolong tunjukan dengan warga,” sambung Idrus
Lalu Haji Haji Zakaria menjawab pertanyaan dari Haji Idrus katanya Dokumen itu berupa foto yang saya lihat di Handphone pengacara dari Harmin,” jawab Zakaria menyambar pertanyaan Haji Idrus.
Mendengar keterangan dari kedua Tu’a Golo ini, 70 orang warga dusun Lenteng sontak geram dan bertanya Apa keistimewaan Harmin sampai mendapatkan tanah sebesar itu ?
Salah satunya diungkapkan oleh Abdul Suriman warga dusun Lenteng yang memprotes pengklaiman Harmin warga asal Kerora yang memiliki tanah sebesar 6 hektar di Lengkong Wae Ri’i.
“Kami saja yang warga asli Lenteng hanya mendapat pembagian tanah hanya berukuran 20×30 m² itu terletak di Barangkunis sana. Harmin ini warga Kerora bukan warga di sini. Jadi kehadiran kami ini resah kenapa hak kami ini diambil oleh Harmin. Tanah ini wacananya mau buat pemukiman kami,” tandas Abdul.