Jakarta, Suaranusantara.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia naik penyidikan. Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan sewa sejumlah pesawat pada perusahaan pelat merah itu.
Burhanuddin menyebutkan, perkara yang tengah disidik bukan sebatas pengadaan dan sewa pesawat ATR 72-600, namun mencakup pengadaan pesawat Bombardier hingga Boeing. Dalam penyidikan ini, Kejagung bakal berkoordinasi dengan KPK yang pernah mengungkap korupsi pengadaan Air Bus serta Rolls-Royce untuk menetapkan tersangka.
“Hari ini kita naikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama, kita dalami pesawat ATR tetapi tidak di situ saja. Selain ATR, Bombardier, dan Boeing,” kata Burhanuddin, Rabu (19/1/2022).
Kejagung memulai penyelidikan kasus korupsi di Garuda pada 15 November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021. Dalam perkembangannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Jaksa Agung untuk memberi hasil audit investigatif BPKP terkait kasus tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, perkara tersebut disidik berkoordinasi KPK untuk menghindari nebis in idem dalam kasus Garuda. Dengan ditingkatkannya kasus ini ke penyidikan maka fokus diutamakan untuk mencari pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban.
“Penyidikan dalam proses untuk melihat jelas di penyidikan siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan KPK,” ungkapnya.
Febrie menyebutkan, potensi kerugian negara dalam perkara korupsi Garuda cukup besar. Korupsi terjadi pada masa Emirsyah Satar (ES) menjabat Dirut Garuda.
Selain fokus mencari tersangka, Tim Penyidik turut berkoordinasi dengan auditor untuk penghitungan kerugian negara. Febrie menyebutkan, untuk item pengadaan sewa pesawat di Garuda terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun.
“Cara pandang penyidik di kejaksaan sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian di Garuda kita upayakan pemulihannya,” tuturnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Emirsyah Satar yakni, Boy Afrian Bondjol menyatakan menghormati keputusan Jaksa Agung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun dia meminta penanganannya dilakukan menyeluruh dengan mengejar pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau bicara fair, setelah klien kami selesai menjabat justru Garuda menelan kerugian yang cukup tinggi,” katanya.