Suaranusamtara.co – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di minta untuk mempedomani arahan Presiden Joko Widodo dalam menangani suatu perkara. Termasuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Komisaris Utama Sinar Mas. Yaitu Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.
“Prinsip arahan Bapak Presiden mesti di pedomani. Kejahatan mesti di tangani dengan seksama. Kalau ada oknum yang bermain supaya di tindak tegas,”. Demikian kata Ketua Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto pada Jumat (9/4/2021).
Menurutnya, Presiden Jokowi pernah mengingatkan kepada para penegak hukum supaya menegakkan hukum dengan tegas. Dan jangan pernah memeras para pelaku usaha. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi mendengar langsung masih adanya dugaan oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
“Jadi arahan Bapak Presiden harus menjadi perhatian bagi semua aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.
Tidak Ada Kendala
Terhadap kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan sejauh ini penyidik tidak menemui kendala dalam memproses kasus dugaan penipuan yang terlapornya bos Sinar Mas. Meskipun, Sinarmas kabarnya melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) saat proses hukum sedang berlanjut di kepolisian.
“Sementara tidak ada hambatan. Masih proses penyelidikan,” kata Andi.
Menurut dia, penyidik tentu akan meminta keterangan terhadap semua pihak yang diduga terkait kasus dugaan penipuan ini termasuk dua orang terlapor yang merupakan bos Sinarmas yakni Indra Widjaya dan Kokarjadi Chandra.
“Semua pihak yang berkaitan dan bisa memberikan informasi untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana sedang proses klarifikasi,” jelas dia.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Karena, kedudukan petinggi Sinarmas sama dimata hukum.
“Equality before the law. Seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum yang berlaku,” kata Rusdi.
Gelar Perkara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penipuan dengan terlapor petinggi Sinarmas di lakukan gelar perkara pada Kamis, 18 Maret 2021.
Menurut dia, kasus yang di laporkan pada 10 Maret 2021 ini akan di awali dengan proses gelar perkara terlebih dahulu. Namun, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Menurut laporan, Andri Cahyadi selaku korban merasa di rugikan Rp 15 triliun.
“Saya sampaikan adanya laporan polisi yang di terima Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan TPPU. Menurut laporan, korban atau pelapor merasa di rugikan Rp 15 triliun. Ini bukan hasil penyidikan, tapi laporan dari pelapor,” jelas dia.
Berdasarkan laporan yang beredar, laporan Andri tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Ia melaporkan Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP. Dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (WE).