Labuan Bajo, suaranusantara.co -Hendrikus Hadirman mempertanyakan alasan bantahan Kades Batu Cermin terhadap status yang diakuinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Desa, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Bantahan Kadesa Batu Cermin tidak menyebut secara langsung nama Tua Golo yang sah setelah Niko Nali meninggal.
Informasi ini diterima suranusantara.co saat menemui Hendrikus Hadirman di kediamannya di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu, 3/4/2024, ungkapnya
” Saya mengaku sebagai Tu’a Golo karena mempunyai dasar yang jelas dan sah. Pertama almarhum Bapa Mikael Maak adalah Tua Golo Wae Kesambi. Siapapun pasti tahu posisi bapa saya. Saya sebagai anak melanjutkan posisinya sebagai Tua Golo. Dan Almarhum Bapa Nikolaus Nali sebagai Tu’a Golo menggantikan Bapa saya juga mengakui asal-usul tentang status bapa saya dan kami selaku keturunannya mengakui bahwa kami adalah Tu’a Golo Wae Kesambi. Oleh karena itu anak dari Bapa Niko Nali [Stanislaus Sata] ditetapkan sebagai wakil Tu’a Golo Samapi sekarang” Ungkap Hendrikus
Pengakuan Hendrikus terhadap statusnya sebagai Tua Golo berawal dari Almarhum Bapanya [Mikael Maka], dan dikukuhkan dalam pertemuan Tokoh adat, Keluarga Niko Nali dan disaksikan oleh Kepala Desa lama [ Sebastian Ba’a] yang berlangsung di rumah Almarhum Niko Nali pada 29 Desember 2021
” Saya diundang oleh Largus Fon, anak kandung Niko Nali, untuk mengadakan pertemuan pengukuhan Tu’a Golo. Dihadiri oleh Tu’a batu dan tokoh masyarakat Wae Kesambi. Poin penting yang dibicarakan dalam pertemuan saat itu adalah memberitahukan bahwa Niko Nali sudah Meninggal dan mengangkat Saya [Hendrikus Hadirman] sebagai Tu’a Golo. Pengakuan ini diperkuat pula melalui ungkapan yang disampaikan berulang-ulang oleh Lambertus Sudin katanya ‘Wakak Betong Asa Mose Wake Nipu Tae’. Artinya Kalau Bapa Meninggal maka anak akan melanjutkan posisinya” Tuturnya
Mengutip pernyataan Kades Batu Cermin yang dimuat dalam media komodoindonesiapost.com, pada Selasa 2 April 2024 malam, Kades Yono mengatakan,
“ Bukan Pak Hendrik Hadirman Tua Golo Wae Sambi. Belum ada Tua Golo Wae Sambi setelah meninggal dunia Tua Golo sah Bapak Niko Nali Almarhum,’’ tegasnya.
Soal kehadiran dirinya [Yono] saat pertemuan di rumah almarhum Nikolaus Mali, menegaskan bahwa dirinya saat itu bukan hadir untuk memilih Tua Golo.
“Saya hadir, bukan memilih Tua Golo Wae Sambi. Masih pro dan kontra. Tapi untuk agenda lain malam itu. Saya selaku Kepala Desa sekarang tidak membenarkan pak Hendrik hadir sebagai Tua Golo Wae Sambi. Dan belum ada pengakuan sah dari Kedaluan Nggorang, Dalu Haji Ramang,” ungkap Kades Kades Yono.
Soal status Tu’a Golo, Hendrikus tetap akui bahwa dirinya sudah mengantongi Berita Acara rapat pengukuhan dan karena anak dari Tua Golo. Namun Yono tetap membantah atas kehadirannya dalam pertemuan tersebut.
Menurut Kades Yono, tanda tangan orang tua Wae Sambi yang dikantongi Hendrikus Hadirman dalam dokumen yang dimiliki itu diambil dari rumah ke rumah.
“Bukan malam kami rapat itu,” tegas Kades Yono
Terhadap bantahan Yono sejauh yang disampaikan oleh Hendrikus kepada media ini, mengatakan
” Bantahan kades batu cermin terhadap status saya sebagai Tu’a Golo membuat saya bertanya siapakah Tu’a Golo yang dia akui selama ini untuk mengurus surat alas hak prolehan tanah di Wae Kesambi ? dan mengapa ada urusan atas nama saya dia akui sebagai Tu’a Golo sedangkan urusan yang lain dia tidak akui. Lalu terkadang dia akui saya sebagai Tu’a Golo, tetapi untuk urusan tanah dia tidak akui. Saya menduga ada faktor lain yang menjadi akar dari adanya pernyataan bantahan Yono terhadap saya”. Tegas Hendrikus
Kades Yono hingga saat ini, tidak mengakui status Hendrikus sebagai Tua Golo
” Saya tetap bantah bahwa Hendrikus Hadirman bukan Tua Golo. Dia hanya Tua adat sama dengan nenek saya. Tua Golo pertama hanya Tua adat. Tua Golo yang pertama adalah Niko Nali bukan Hendrikus. Wae Kesambi belum punya Tua Golo kecuali Tua adat. Selama ini saya rekomendasikan tua Adat sebagai untuk mengurus surat prolehan alas hak menggantikan Niko Nali. Pungkasnya