Jakarta, Suaranusantara.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawati (PC) sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. JPU menyampaikan hal tersebut pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di PN Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Dalam repliknya, JPU menyebutkan tim hukum PC justru terus mendukung agar kliennya berbohong di persidangan. Tindakan ini justru membuat pencarian kebenaran dalam perkara menjadi semakin sulit. Selama persidangan PC mempertahankan perilaku ketidakjujurannya dan tim penasehat hukum mendukung ketidakjujurannya demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.
Bermain Retorika Menyudutkan Korban
JPU juga beranggapan PC melimpahkan seluruh kesalahannya kepada Brigadir J yang menjadi korban atas peristiwa ini dan sudah meninggal dunia, demikian ungkap jaksa. Selain itu JPU menganggap tim kuasa hukum PC keliru dan terkesan memaksakan keinginannya agar JPU menyelami pembuktian motif perkara.
Balasan jaksa atas pledoi PC adalah bahwa ia dan tim hukumnya tidak mampu melampirkan bukti valid akan adanya dugaan pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J. Namun tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya itu tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa tim hukum putri hanya mencari bermain dengan retorika untuk simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam peldoinya. Jaksa tidak mempercayai adanya pelecehan tersebut. Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini, ungkap jaksa.