Kupang, Suaranusantara.co – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengemukakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tetap saja enam tahun. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIX/2021.
“Ikuti putusan MK saja. Putusan MK pasti sudah sesuai konstitusi. Karena tugas MK menguji setiap aturan agar sesuai konstitusi,” kata Abraham dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Arah Perubahaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa” di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Provinsi NTT, Jumat, 28 Juli 2023.
FGD digelar oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Badan Keahlian DPR RI ingin mendapatkan masukan dari perguruan tinggi terkait revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini dibahas DPR RI. Abraham tampil sebagai keynote speaker dalam acara tersebut karena jabatannya sebagai anggota DPD RI dan juga pemilik UCB Kupang.
Abraham mengutip putusan MK terkait masa jabatan Kades. Dalam putusannya, MK menyatakan Kades yang sudah menjabat satu periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode.
Putusan lanjutannya adalah bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode.
“Ini sudah sesuai Pasal 39 dari UU Desa yang ada sekarang. Ayat 1 menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara Ayat 2 menyatakan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Jadi, tidak perlu diubah lagi,” saran Abraham.
Anggota Komite I DPD RI ini tidak setuju perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Alasannya, jika ditambah menjadi 9 tahun, dikuatirkan praktik korupsi di desa-desa yang terjadi selama ini akan terus berlanjut.
Selain itu, diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan yang diturunkan dari konstitusi. Pembatasan jabatan ini pun menjadi konsen MK dalam putusannya.
“Sikap saya didasarkan pada pertimbangan MK. Dalam putusannya, MK menyasar pada dua aspek, yaitu regenerasi kepemimpinan dan antisipasi penyalahgunaan kekuasaan. Jadi, ide perpanjangan masa jabatan Kades menghambat proses regenerasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” ujar mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.