Labuan Bajo, suaranusantara.co — Terduga pelaku Stefani Emilia Diharjo, Putri Emil Bayu Santosa, dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan kerja sama bisnis ayam frozen (beku) akhirnya buka suara. Kasus ini tidak hanya mengguncang kawasan pariwisata super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tetapi juga Kabupaten lain seperti Manggarai Timur, Manggarai dan Sika Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku bernama Stefania Emilia Diharjo setelah mendapat pengaduan dari dua orang Korban ke Polres Manggarai juga terseret dalam laporan resmi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Komodo oleh Denasi, seorang pengusaha di Labuan Bajo yang mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dalam bisnis pembelian ayam beku.
Merespon berbagai pengaduan dan laporan resmi dari para korban, terduga pelaku Stefani Emilia Diharjo akhirnya buka suara setelah sebelumnya disebut tidak koperatif dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Stefani Emilia Diharjo menyatakan komitmennya untuk membayar semua kerugian yang dialami oleh para korban meskipun ia harus koperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Selamat siang kaka. kaka saya ini bukan lari dari tanggung jawab. Saya akan bertanggung jawab terkait permasalahan ini. saya kemarin sudah dipanggil dari polres mabar, dan saya sudah sampaikan ke penyidik bahwa saya akan memenuhi panggilan minggu depan karena saat ini saya lagi urusan di polres manggarai. tapi pada dasarnya saya kooperatif dan akan bertanggung jawab terhadap permasalahan ini,” ungkap Stefani Diharjo saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pada Kamis (30/10/2026)
Meskipun dirinya mengakui sedang bermasalah dengan beberapa pemilik uang namun pihaknya dengan tegas mengatakan tidak pernah menjaminkan stok ayam beku kepada pemilik uang.
“Saya mau menegaskan kak, saya tidak pernah menjaminkan toko stok ayam beku milik bapak emil kepada pemilik uang yang bermasalah dengan saya,” tegas Stefani.
Kasus ini kini masih bergulir di meja kepolisian. Salah seorang korban bernama Denasi menerangkan bahwa awalnya hubungan bisnis dirinya dengan Stefani baik baik saja namun berujung masalah setelah Stefani terlihat tidak lagi koperatif seperti dalam merespon korban.
Janji Manis Purchase Order hingga Catut Aset Orang Tua
Berdasarkan keterangan para korban di antaranya Denasi, EH, Stefani terduga pelaku melancarkan aksinya dengan membangun relasi dan kepercayaan yang kuat terlebih dahulu.
Stefania kemudian menggoda korban dengan menawarkan keikutsertaan dalam sistem Purchase Order (PO) pengadaan ayam frozen berskala besar.
”Stefani menghubungi saya untuk menawarkan keikutsertaan dalam sistem PO ayam menggunakan mobil milik ayahnya, dengan syarat minimal pemesanan 1.5 ton, dilunasi penuh, disertai bukti invoice,” ujar Denasi.
Pada 10 Oktober 2026, Denasi yang tergiur dengan urgensi pengiriman di mana pelaku berdalih bahwa muatan armada hendak ditutup korban langsung mentransfer dana sebesar Rp 58.275.000 ke rekening atas nama Stefania Emilia Diharjo.
Namun kekecewaan Denasi dan indikasi niat menipu mulai timbul sejak 20 Oktober 2026, komunikasi terputus total, nomor diblokir, dan barang pesanan tak pernah tiba.
Kisah serupa dialami oleh korban berinisial EH. Bermula dari kerja sama modal uji coba sebesar Rp 20 juta sejak 2023–2024, nilai investasi EH terus membengkak secara bertahap hingga mencapai Rp 67 juta akibat bujukan ekspansi bisnis fiktif.
Ketika mendatangi lokasi usahanya yang terletak di Pau Ruteng yang sebelumnya dilaporkan sebagai milik Stefani didapati usaha tersebut kosong dan tertutup. Setelah dikonfirmasi ternyata Stefani telah pindah ke Labuan Bajo.
Merasa tidak nyaman dengan berbagai informasi yang didapatkan serta gelagat tidak tidak jujur dari terduga pelaku, EH tidak segan segan mengambil langkah hukum mengajukan Dumas ke Polres Manggarai bersama salah seorang korban berinisial AT.
Dumas tersebut diterima dan terregistrasi di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Nomor Reg: Dumas 164/X/2026/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT
Pengakuan Mengejutkan: Ayah Kandung Ikut Jadi Korban
Fakta paling mencengangkan dalam skandal ini adalah pengakuan dari ayah kandung terduga pelaku, Emil Bayu Santosa. Ia secara tegas membantah klaim bahwa putrinya memiliki kewenangan penuh atas bisnis tersebut.
”Saya pemilik usaha yang sebenarnya, sedangkan Stephanie Emilia sebenarnya hanya bertugas menjaga toko tersebut,” ungkap Emil.
Lebih lanjut, Emil membeberkan bahwa dirinya merupakan salah satu korban dari tindakan putrinya sendiri. Ia menyebutkan bahwa uang hasil penjualan, inventaris toko, kulkas, hingga aset dari berbagai cabang (termasuk di Surabaya dan Labuan Bajo) telah dibawa lari oleh Stefania.
Desakan Hukum: Korban Minta Polisi Segera Tahan Terduga Pelaku
Merasa dirugikan secara materil dan psikologis, akibat ketidakpatuhan terduga pelaku salah satu korban bernama Denasi resmi menempuh jalur hukum melaporkan Stefania ke Polsek Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Laporan telah terregistrasi di Polsek Komodo / Polres Manggarai Barat dengan nomor LP18/13/X/2028/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 22 Oktober 2026.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 493 dan/atau subsider terkait tindak pidana penipuan).
Sebagai pelapor Denasi menyatakan apresiasinya atas kesigapan tim Reserse dan Kriminal Polsek Komodo yang begitu cepat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Kamis (29/10/2026)
“Saya mengapresiasi kesigapan Polsek Komodo merespon laporan kami. Berharap kasus ini lebih cepat mendapatkan titik terang,” tutur Denasi sembari mengacungkan jempol saat diwawancarai awak media.
Selain informasi perkembangan hasil penyelidikan yang telah tercantum dalam SP2HP, Denasi jugan mendapatkan informasi lisan yang disampaikan pihak Kepolisian saat dirinya mendatangi Kantor Polsek Komodo.
“Sekarang Polisi lagi menyelidiki dan ambil keterangan dari saksi itu yang saya dapat dari pihak polsek disini. Dan mereka juga sudah saling tukar informasi dengan pihak polisi di manggarai timur tentang keterangan terduga pelaku. Mungkin untuk lebih jelas coba bisa tanyakan ke pihak polisi karena dari kami tinggal tunggu semua hasil penyelidikan yang sudah lengkap dan pergerakan polisi saja,” ujarnya Denasi meniru keterangan Kepolisian.
Kendati laporan telah diproses, para korban melayangkan kritik keras dan mendesak jajaran Polres Manggarai Barat untuk bertindak tegas dengan segera menangkap dan menahan terduga pelaku.
“Kami heran mengharapkan kerja keras Kepolisian agar lebih cepat menangkap dan menahan pelaku karena sudah banyak korban, bukti-bukti juga lengkap, dan kasusnya telah menjadi sorotan publik,” tegas Denasi dengan tuntutan agar dana uangnya segera dikembalikan secara utuh.









































































