Jakarta, Suaranusantara.co – Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Polri yang menjadi Terdakwa dalam kasus obstruction of justice dituntut 3 tahun penjara. Dalam persidangan Jumat (27/01) di PN Jakarta Selatan, JPU menilai bahwa Hendra terbukti bersalah karena telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan yang memberatkan tuntutan Hendra adalah karena jabatannya sebagai perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun. Dengan latar belakang ini seharusnya Hendra bisa lebih memahami dan mengetahui tindakan seorang polisi benar atau salah. Dalam hal ini yang terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Demikian penjelasan JPU.
Hendra selaku Kepala Biro Paminal-Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar. Atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal lainnya yang memberatkan Hendra adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya secara jujur,. Hendra selalu mencari alibi tapi tidak bisa membuktikannya di persidangan.
Sementara hal yang meringankan tuntutan Hendra menurut JPU adalah prestasinya di institusi kepolisian. Selain menjatuhkan pidana penjara, JPU menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.