Jakarta, Suaranusantara.co – Kajari Jakarta Selatan Syarief Suleman Nahdi menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan tujuh JPU dalam persidangan anak AG mendatang. JPU ini adalah mereka yang sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa persidangan anak.
Perkara yang menjerat AG prosesnya lebih cepat daripada tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Menurut Syarief, pelimpahan berkas AG yang lebih dulu ke pengadilan ini karena AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ini masih di bawah umur.
Pada Selasa (21/03) sebiah mobil putih dengan tulisan Polda Metro Jaya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) keluar dari mobil tersebut.
AG mengenakan jaket berwarna krem dan celana panjang hitam, menunduk dan menutupi wajahnya dengan penutup kepala baju model hoody. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan AG sejak Rabu, 8 Maret 2023.
Bekas siswi SMA Tarakanita ini berada di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG adalah pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan keji terhadap David Ozora, anak petinggi GP Ansor. Peristiwa penganoayaan tersebut terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Status AG dalam kasus penganiayaan oleh Mari Dandy, telah naik dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum per 3 Maret 2023. Penetapan ini berdasarkan penyidikan berkesinambungan dengan melihat alat bukti melalui digital forensik. CCTV d TKP di salah satu perumahan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan menjadi salah satu alat bukti.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa perubahan status tersebut sesuai prosedur UU Anak, melibatkan pekerja sosial dan tim psikolog.
Karena harus mengikuti prosedur undang-undang perlindungan anak, melibatkan pekerja sosial, tim psikologi untuk pemeriksaan kasus tersebut, sehingga prosesnya lama, katanya dalam keterangan pers.