Jakarta, Suaranusantara.co – Fraksi PDIP, PKB, dan PKS sepakat mengusulkan hak angket. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima saat menginterupsi Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. berharap, DPR dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.
Penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan Pilpres 2024, mendapat dukungan masyarakat. Berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas yang rilis hari ini, sebesar 62,2% responden menyetujui DPR menggunakan hak angketnya.
Jajak pendapat Litbang Kompas juga menunjukkan data responden sebesar 49,5% yang meyakini hak angket bakal terealisasi. Dan 40,6% responden menyatakan tidak yakin hak angket akan terealisasi.
Data lainnya menunjukkan, 49,5% responden khawatir hak angket akan berujung pada pemakzulan Presiden. Sedangkan, 40,6% mengaku tidak khawatir dan 9,9% menjawab tidak tahu.
Apa itu Hak Angket?
Hak angket bertujuan untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Untuk itu anggota DPR, Aria Bima, berharap pimpinan menyikapi hal ini, dan mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang menurut dugaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD mengatur syarat penggunaan hak angket ini
Pasal 199 Ayat 1 menyatakan bahwa hak angket sebagaimana Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Luluk Nur Hamidah, anggota DPR Fraksi PKB menegaskan dalam interupsinya bahwa pemilu harus berdasar pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. Jangan sampai ada upaya mobilisasi aparat negara untuk memenangkan satu pihak tertentu.
Pemilu 2024 justru tercoreng dengan adanya dugaan intimidasi, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran etika, hingga intervensi kekuasaan. Ia melihat, Pemilu 2024 menjadi kontestasi yang brutal dan sangat menyakitkan. Akademisi, tokoh agama, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan tercorengnya Pemilu 2024. Mereka menyatakan, etika dan moral politik kini telah berada di titik minus dalam kontestasi nasional tahun ini.