Jakarta, Suaranusantara.co – Filsafat Hukum dan Teori Hans Kelsen menjadi topik diskusi seru dan menarik bersama Dr. Fokky Fuad, Pengajar Program Magister Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
“Positivisme mengajarkan bahwa kebenaran ialah logis, ada bukti empirisnya, yang terukur. Filsafat positivisme berbeda dengan materialisme. Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk. Maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan,” kata Dr. Fokky.
Positivisme Hukum, atau Aliran Hukum Positif, memandang perlunya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya (antara das sein dan das sollen). Aliran Hukum Positif memandang bahwa semua persoalan di masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Bagi penganut aliran ini tidak ada norma hukum selain hukum positif.
Positivisme Hukum terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis dan Aliran Hukum Murni. John Austin adalah pelopor aliran Hukum Positif Analitis. Aliran ini memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang mewajibkan seseorang atau beberapa orang. Hukum berjalan dari atasan (superior) dan mengikat atau mewajibkan bawahan (inferior). Hukum adalah perintah yang bersifat memaksa yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya.
Sementara Hans Kelsen adalah penggagas Aliran Hukum Murni. Kelsen memandang bahwa hukum harus terlepas dari anasir-anasir yang non-yuridis seperti sosiologis, politis, historis dan etis. Hukum merupakan sollenkategorie atau kategori keharusan, bukan seinskategorie atau kategori faktual, sehingga hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Hukum berkaitan dengan bentuk (forma), bukan isi (materi), sehingga keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum.
Teori Hukum Filsuf Hans Kelsen
“Hans Kelsen, adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Austria yang terkenal dengan berbagai teori hukum. Salah satunya adalah Teori Stufenbau des Recht, yang berasal dari muridnya Adolf Merkl, yang mengutarakan hirarkis dari perundang-undangan,” lanjutnya.
Menurut sejarahnya, Kelsen terkenal dengan teori murni tentang hukum (Pure Theory of Law), yang artinya hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Kelsen dalam teorinya, bermaksud menunjukkan bagaimana hukum yang sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum itu adil atau kurang adil. Kelsen menjelaskan jika terjadi pertentangan antara norma yang satu dengan norma yang lainnya, maka norma yang lebih rendah harus tunduk pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi menjadi dasar keabsahan norma yang lebih rendah.
“Terkait teori hukum murni, Positivisme mengajarkan bahwa kebenaran adalah logis, ada bukti empirisnya, dan terukur. Filsafat positivisme berbeda dengan materialisme karena secara fundamental berbeda dalam keyakinan ontologinya. Filsafat postivisme berpendapat bahwa dengan jalan apapun manusia tidak dapat mengetahui sebab-sebab timbulnya, serta cara-cara beradanya gejala-gejala itu,” pungkasnya.
Dari diskusi panjang yang menarik ini dapat disimpulkan bahwa tumbuhnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tiada henti di bidang ilmu hukum. Pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk dari para filsuf. Namun sekarang, kedudukannya tidak lagi demikian, karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
_______________