Jakarta,Suaranusantara.co-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nur’aeni mendorong pelaksanaan penguatan kelembagaan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Menurut Nu’aeni, hal ini perlu menjadi perhatian karena peran dan tugas Bulog dianggap semakin memperihatinkan. Walaupun, secara kedudukan Bulog lahir dari keputusan Presiden, akan tetapi tidak mendapatkan peran penuh untuk menjaga ketersediaan dan penyaluran beras maupun pangan.
“Kami mendorong sekali, bagaimana ke depan Badan Pangan Nasional ini segera terbentuk. Tidak perlu berlama-lama. Mungkin (pembentukan BPN) yang harus segera dilakukan. Pemahaman serta pemikirannya harus sama frame-nya antara Komisi IV mungkin dengan mitra lainnya,” kata Nur’aeni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI bersama Dirut Perum Bulog, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Mei 2021.
Seperti diketahui, Perum Bulog mengalami kesulitan untuk menyalurkan komoditas pangan strategis, khususnya beras.
Proses penyaluran ini tidak bisa dilakukan secara sepihak namun harus menunggu instruksi pemerintah.
Padahal, berdasarkan keterangan Dirut Perum Bulog Budi Waseso, kini stok beras Bulog sebesar 1,3 juta ton di mana berpotensi cukup untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) dan bencana hingga akhir tahun. Adanya ketidakseimbangan wewenang antara penyerapan gabah petani dan penugasan penyaluran pangan tersebut dapat mengakibatkan perputaran stok beras di gudang Bulog terganggu.
Sejalan dengan Nur’aeni, Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari turut mendukung penguatan Bulog. Tidak hanya memberikan dukungan, dirinya menegaskan agar Perum Bulog menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian guna memaksimalkan penyerapan.
Oleh sebab itu, Komisi IV DPR RI berencana akan melakukan rapat gabungan bersama Komisi VI, Komisi VIII, dan Komisi XI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, KementerianPerdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan guna membahas pengelolaan cadangan beras termasuk di antaranya mekanisme disposal stok berdasarkan peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 tentang pengelolahan cadangan beras pemerintah.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI turut mendesak pemerintah untuk membentuk lembaga yang menangani bidang pangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 126, yang seharusnya sudah dibentuk tiga tahun lalu sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disahkan.