Labuan Bajo, suaranusantara.co- Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat dinilai apatis saat dikonfirmasi Wartawan terkait fakta kejanggalan data PKH di Desa Watu Rambung Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat-NTT
Konfirmasi dikirim suaranusantara.co melalui WhatsApp, kepada Kepala Dinas Sosial, Marselinus Jebaru (Marsel) dan Kabid. Penanganan Penanganan sosial dan bencana Rebina Y.K Jalu, pada, Senin (19/8/2024) pkl.8.12 Wita.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial dan Kabid. Penanganan sosial dan bencana tidak memberikan tanggapan atas fakta kejanggalan data penerima PKH di Desa Watu Rambung.
Kepala Desa Watu Rambung Konstantinus Selamat (Konstan) saat dikonfirmasi suaranusantara.co menginformasikan bahwa Pemerintah Desa Watu Rambung sudah melakukan perbaikkan melalui musyawarah Desa (Musdes).
“Saya di Bajo sekarang dengan operator antar berita acara Musdes terkait staf desa dan yang meninggal KPM PKH,” ungkap Konstan pada, Rabu, (21/8/2024)
Dalam keterangannya, Kepala Desa Watu Rambung tidak menjelaskan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam Musdes.
Soal aliran uang Negara yang sudah terlanjur diterima oleh KPM yang bermaslah lalu sikap Pemerintah Desa terhadap KPM PKH yang bermasalah tidak dijelaskan.
Sementara perbaikan ini baru dilakukan setelah media ini melakukan investigasi pada Rabu (14/8/2024).
Dari data yang dihimpun suaranusantara.co, kejanggalan itu ditemukan pada format data PKH akhir tahun 2023 sampai Agustus 2024.
Menurut informasi dari warga setempat yang enggan menyebutkan namanya kejanggalan itu dibiarkan terjadi selama satu tahun delapan bulan, tanpa diperbaiki.
“Dalam data tersebut, tiga orang yang sudah meninggal, 3 orang, aparat Desa 2 orang, guru komite 1 orang dan 5 orang Kepala Keluarga yang tidak mempunyai tanggungan anak sekolah maupun bayi atau balita sebagai penerima PKH aktif,” kata dia
Dari percakapan lewat telepon, dengan kepala Desa Konstantinus Selamat (Konstan) menjelaskan tentang jumlah penerima PKH yang terdata di Desanya, pada, Rabu (14/8/2024).
“Data-data PKH, Desa watu Rambung berjumlah 300 sekian-sekian termasuk sembako, sedangkan untuk penerima PKH 209 orang, termasuk orang yang sudah meninggal, aparat Desa, orang yang bebas tanggungan dan Guru Komite” ujar Konstan.
Kepala Desa, Konstan mengulangi jawaban pendamping saat diwawancarai suaranusantara.co
“Saya sampaikan terkait yang meninggal tapi masi terima PKH, kemudian yang staf desa juga, kami tidak bisa kasi blokir karena itu wewenangnya kamu selaku pendamping karena itu kamu harus datang di Kantor tetapi Roby menjawab harus ada harus ada surat keterangan dari Desa,” ungkap Konstan meniru pembicaraan Roby.
Kepala Desa, Konstan menjelaskan upaya-upaya yang ia lakukan terhadap anggota PKH yang sudah meninggal langsung saja di alihkan ke istri atau suaminya. Sementara akte kematian dari orang tersebut yang sudah meninggal belum di terbitkan.
“Misal kalau nama suami yang terima PKH sementara istrinya masih hidup maka istri itu yang terima, yang penting satu KK tidak boleh berlainan KK, tetapi kalo dua-duanya meninggal maka tidak bisah dialihkan ke anaknya. Seharusnya pendamping itu yang kasi hapus ganti ke orang lain atau bagaimana, paling wewenang kami pemerintah desah itu hanya mengirim data begitu ada permintaan langsung kami kirim, kirim semua yang belum. Sedangkan untuk data penerima PKH yang sudah meninggal kami akan perbaiki,” pungkas Konstan.
Penjelasan Kepala Desa Watu Rambung terkait data jumlah penerima PKH aktif di desanya berjumlah 209 orang.
Sementara pendamping PKH Watu Rambung, Robertus Fandi (Robi) menjelaskan, soal data PKH ia hanya terima bersih saja sebab sudah diusulkan langsung oleh Desa melalui aplikasi Six NG, berbeda dengan sistem sebelumnya pendataan itu dilakukan oleh pendamping.
“Jumlah KPM nya 189 KPM sampai bulan Agustus 2024, yg berwewenang usulkan kpm itu Desa Bapa melalui aplikasi Siks NG Desa / Operator Desa, untuk keberadaan KPM PKH nya pendamping wajib tau sesuai aturan, sampai sekarang semua KPM itu masih ada dan bukan pegawai Pegawai P3k,” kata Robi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/8/2024).
Sedangkan terkait hubungan komunikasi dan kordinasi antara pendamping dengan Kepala Desa, Robi menjelaskan bahwa dirinya jarang ketemu kepala Desa.
“kalau dengan bapa kades jarang saya ketemu Pak, soalnya utk pertemuan PKHnya langsung ke rumah KPM sesuai aturan. Kita bertemu dgn bapa kades hanya untuk melaporkan SPMT di desa dari Dinas Sosial,” terang Robi
Wartawan media ini mencoba menghubungi Robi untuk mengetahui perkembangan selanjutnya tentang data penerima PKH di Desa dampingannya. ia meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial.
“Sudah selesai. Silahkan konfirmasi lanjut dgn dinas sosial,” jawab Robi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Senin, (19/8/2024).
Diketahui setelah Kepala Desa Watu Rambung, Konstan menginformasikan bahwa persoalan PKH di Desanya sudah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) namun tidak menjelaskan soal uang negara yang sudah disalurkan pada tahap sebelumnya kepada KPM PKH yang bermasalah sesuai Musdes tersebut.