Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Data Protection Act 1998 berlaku sejak tanggal 1 Maret 2000 di Negara Inggris. Undang-Undang ini lahir akibat perkembangan penggunaan komputer yang semakin pesat yang menimbulkan kekhawatiran terhadap data dan informasi yang diproses tanpa sepengetahuan warga di Inggris, tanpa kemampuan mengakses atau memperbaikinya jika tidak sesuai.
Data Protection Act 1998 mengatur bahwa pengelolaan data pribadi harus mendapatkan persetujuan serta mencegah adanya pelanggaran penggunaan data yang dapat mendatangkan kerugian bagi pemilik data pribadi.
Selain itu, Data Protection Act 1998 juga membantu pengguna di Inggris dalam upaya mengantisipasi perlindungan data pribadi mereka, sehingga dapat melindungi privasi dan HAM.
Dalam peraturan perlindungan privasi, pengertian data pribadi dimaknai sebagai ‘setiap informasi terkait seseorang yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi, dan yang secara tak langsung dapat mengidentifikasi seseorang tapi tetap dapat membantu mengidentifikasi seseorang, juga digolongkan sebagai data pribadi.
Setiap orang memiliki kendali terhadap hak mereka berupa data dan informasi, dimana bisnis, pemerintah, dan organisasi lainnya diwajibkan mengungkapkan secara terbuka mengenai lebih banyak hal kepada para pengguna terkait praktik data (pengumpulan, proses, penyimpanan).
Cybercrime
Cybercrime atau kejahatan siber yang berpotensi dilakukan oleh penjahat di dunia maya dapat terjadi karena kelemahan keamanan sistem jaringan database, sehingga menyebabkan adanya celah bagi penjahat siber untuk menerobos tanpa izin dan mencuri data pribadi pengguna internet.
Jenis-jenis kejahatan siber ini beragam dan membahayakan bagi pengguna, termasuk diantaranya Unauthorized Access to Computer Network System and Service, Illegal Content, Data Forgery, Cyber Espionage, Infringement of Privacy, Carding, Cracking, Hacking, Hijacking dan Cyber Terrorism.
Penyalahgunaan database ini terjadi akibat kelemahan keamanan sistem dan kurangnya pengendalian dan pengawasan. Database yang merupakan data dan informasi kolektif pengguna internet yang tersimpan secara digital di server sangat rawan terhadap potensi kejahatan.
Data berisi info profil individu ini penting sehingga memiliki nilai bisnis, sehingga tidak heran jika menjadi incaran bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Maka sepaptutnya, bukan hanya di Inggris saja, namun semua negara di dunia memperhatikan tantangan keamanan siber (cyber security) terkait data dan informasi penting.(Red/SN)