Jakarta, Suaranusantara.co – Kasus penganiayaan Mario dan Share terhadap korban anak David, melibatkan anak AG. Pihak JPU menyatakan bahwa berkas perkara anak AG sudah lengkap atau P21, sehingga penyidik melimpahkannya ke kejaksaan.
Kajari Jakarta Selatan, Syarif Suleman Nahdi, menyampaikan bahwa JPU telah menerima AG dengan status anak yang berkonflik dengan hukum. Setelah ini JPU akan memeriksa dan menyempurnakan surat dakwaan, sebelum melimpahkannya ke PN Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Syarif saat menemui wartawan, Selasa (23/03).
Penyerahan berkas anak AG menjadi prioritas karena pertimbangan masih di bawah umur dan karena alasan masa penahanannya yang singkat.
“Karena jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan tetap ditahan di LPKS selama lima hari,” kata Syarif.
Kedatangan AG ke Kantor Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy (20), di ruang khusus di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG datang dengan mengendarai mobil dinas kepolisian dengan pendampingan ketat dari polwan perwakilan Bapas Jakarta Selatan, dan LPKS. Awak media kesulitan untuk mengambil gambar karena AG mengenakan hoodie dan wajahnya tertutup.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.