Tindak Pidana Pemilu
Sebagai bagian dari sistem pengaturan penyelenggaraan pemilu, ketentuan tindak pidana pemilu pada dasarnya untuk menopang terwujudnya pemilu yang jujur dan adil. Dalam konteks itu, arti penting pengaturan tindak pidana pemilu dapat diturun menjadi dua hal penting.
Pertama, norma tindak pidana pemilu ditujukan untuk melindungi peserta pemilu, lembaga penyelenggara dan pemilih dari berbagai tindakan pelanggaran dan kejahatan pemilu yang merugikan.
Kedua, norma tindak pidana pemilu ditujukan untuk menegakkan tertib hukum dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu (Nursyamsi & Ramadhan, n.d.).
Tindak pidana pemilu dapat saja merugikan peserta pemilu lainnya, merugikan penyelenggara pemilu. Kerugian yang dialami peserta bisa dalam bentuk gagalnya yang bersangkutan memperoleh kursi karena adanya kecurangan peserta lain secara langsung ataupun melalui upaya tidak fair melalui kolusi dengan penyelenggara pemilu.
Sementara kerugian yang dialami penyelenggara bisa saja dalam bentuk terganggungnya proses penyelenggaraan, integritas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Sedangkan kerugian pemilih bisa terjadi dalam bentuk tidak terjadinya proses konversi suara menjadi kursi sesuai dengan kehendak pemilih melalui proses pemberian suara yang dilakukan pemilih. Agar hak berbagai pihak berkepentingan dalam pemilu dapat terlindungi, maka hukum pidana dijadikan salah satu instrumen memeliharanya.