Labuan Bajo, suaranusantara.co — Sikap menolak menemui warga dari jajaran kepolisian kembali memicu sorotan tajam. Kapolres Manggarai Barat, AKBP Khristian Kadang, mengecewakan masyarakat adat Mbehal setelah mendadak enggan menemui rombongan warga yang mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Kamis (6/8/2026).
Kedatangan warga beserta tetua adat tersebut bertujuan menagih kepastian hukum atas insiden penyerangan massal secara anarkis yang menimpa wilayah mereka di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, pada 29 Juli 2026 lalu. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, warga justru ‘dihadapkan’ pada pintu tertutup.
Sikap tertutup Kapolres ini memantik reaksi keras dari Kuasa Hukum Ulayat Mbehal, Hironimus Sinar, S.H. Ia menilai tindakan Kapolres tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi secara eksplisit melanggar prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi memicu eskalasi konflik horizontal.
”Sikap tertutup ini justru memicu ketidakpercayaan publik dan berpotensi mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa dengan cara-cara di luar hukum,” tegas Hironimus dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Mencederai Komitmen dan Transparansi Penegakan Hukum.
Hironimus menyoroti ketidakjelasan sikap kepolisian setempat. Padahal, pada 31 Juli 2026 lalu, AKBP Khristian Kadang sempat mendatangi langsung lokasi kejadian dan menjamin transparansi penanganan perkara.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Sembilan hari pasca-laporan polisi (LP) dibuat, penanganan kasus terkesan jalan di tempat. Menurut tim kuasa hukum, tindakan mendadak membatasi diri dari pelapor dan korban ini melanggar sejumlah regulasi mendasar.
Asas Perlakuan Sama di Hadapan Hukum mendasar. Sesuai Pasal 5 ayat (1) KUHAP, korban memiliki hak untuk didengar dan dilindungi. Menolak menemui pelapor sementara terduga pelaku penyerangan dibiarkan bebas dinilai sebagai bentuk diskriminasi penegakan hukum.
Maladministrasi dan Pengabaian Keterbukaan Informasi: Menahan informasi perkembangan penyidikan melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pengabaian Asas Penyidikan Cepat: Lambatnya penindakan atas penyerangan yang melibatkan massa dalam jumlah besar berisiko mengaburkan barang bukti serta ingatan para saksi kunci.
Pembiaran Potensi Kejahatan Berulang: Berdasarkan Pasal 16 & 18 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan melakukan penangkapan. Membiarkan para terduga pelaku tetap berkeliaran tanpa tindakan tegas diindikasikan sebagai bentuk pembiaran pengabaian terhadap hak korba.
Minta Kapolda NTT dan Kapolri Turun Tangan
Melihat penanganan kasus di tingkat lokal yang dinilai tidak objektif dan berlarut-larut, pihak masyarakat adat Mbehal secara resmi mendesak pimpinan tertinggi kepolisian untuk mengambil alih perkara ini.
”Permintaan masyarakat adat agar Kapolda NTT dan Kapolri turun tangan mengambil alih penanganan kasus ini adalah langkah hukum yang sah dan krusial demi menjamin objektivitas, kecepatan, serta keadilan,” pungkas Hironimus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan audiensi maupun perkembangan terkini dari laporan penyerangan di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng tersebut.










































































