Labuan Bajo, suaranusantara.co – Sejumlah warga adat kampung Tebedo yang merupakan anak kampung (Mukang) dari ulayat Gendang Mbehal tantang keras keberadaan Aleks Hata selaku tokoh adat yang mendeklarasikan diri sebagai salah satu ulayat baru yang menyebabkan konflik tanah semakin memanas dan berkepanjangan yang terjadi di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengakuan Aleks Hatta sebagai pemangku adat ulayat Mbehal Tebedo justru mendapatkan penolakan dari suku asalnya dan warga kampungnya sendiri karena dinilai melahirkan ulayat di dalam ualyat.
Salah seorang tokoh asal Tebedo, Bone Heksin tegaskan bahwa di Boleng itu hanya ada tujuh Gendang. Kalau ada lagi ulayat Mbehal Tebedo maka dia itu ulayat yang ke delapan. Tebedo itu adalah kampung (Mukang) dari Mbehal induknya hanya satu yaitu ulayat Mbehal.
“Saya sendiri adalah warga Tebedo dan mengetahui pasti sejarah samapai Aleks Hata sampai di Mbehal. Saya juga hadir langsung sebagai saksi dalam beberapa perkara antara orang Mbehal dengan Terlaing dan terbukti Mbehal tetap menang karena kita ajukan fakta fakta hukum, bukti sejarah. Contohnya perkara Sutet itu ada 13 data valid yang diterima pengadilan Aleks Hata tidak ada sementara Terlaing munculkan fakta hasil manipulasi,” beber Bone Heksin warga asli Tebedo, pada kediamannya yang beralamat di Golo koe Kelurahan Wae Kelambu, Selasa (1/6/2026)
Ia juga menambahkan bahwa pengakuan Aleks Hatta itu sangat keliru dan mencedrai generaras di Boleng yang mengakibatkan konflik sesama suku ini semakin panjang.
“Harus diakui bahwa Tebedo adalah anak kampung dari Mbehal atau yang kami sebut Mukang dan kami masih memiliki hubungan kesukuan. Sehingga hak ulayat itu tetap berada di tangan ulayat Mbehal. Rumah Gendang kami cuma satu dan setiap kali ada upacara randang lingko (peresmian lahan baru) gendang tetap diambil dari Mbehal dan dikembalikan ke Mbehal. Jadi dia jangan lagi ciptakan ulayat baru dan pemangku ulayat yang baru dan bolak balikan sejarah,” pungaks pensiunan ASN yang kerap disapa Bone.
Tokoh adat lain yang merupakan keluarga dekat Aleks Hatta bernama Viktorius Piston yang kini berposisi sebagai wakil tokoh adat (Tu’a Golo Mbehal) menyebut bahwa Aleks Hata tidak tahu diri dan rakus.
Salah satu tetua adat ulayat Mbehal Viktorius Piston dari suku Pola, sangat mengapresiasi pendapat dari Bapak Anton Bagul terutama dalam kaitannya dengan persoalan tanah ulayat yang dihadapi oleh Gendang Mbehal.
Menurutnya, situasi yang terjadi belakangan ini di Boleng justru dipicu oleh sikap yang tidak memahami keberadaan dan niat untuk mengejar keuntungan sendiri atau kelompoknya.
“Usia makin tua, mestinya makin bijak. Karena memasuki masa-masa berakhir hidup di dunia ini. Jangan lagi wariskan kekacauan kepada generasi mendatang dengan mulai ciptakan sendiri hukum adat, dan merusak apa yang telah diwariskan leluhur,” ungkap Viktorius, tetua adat Mbehal dengan nada mengecam praktek tokoh adat yang tidak mengenal asal usulnya.
Baginya praktek yang paling merusak dilakukan oleh Aleks Hata, seorang pensiunan guru yang tidak lagi mencerminkan sikap seorang guru yang wajib digugu dan ditiru. Ia malah ciptakan kekacauan berkepanjangan dan sangat tidak layak diteladani.
“Dalam sebuah dokumen tahun 2019, dia menyanggah klaim Terlaing atas kepemilikan Lingko Menjerite, Merot dan Bale serta menegaskan bahwa itu adalah milik Ulayat Mbehal. Namun belakangan mengklaim Lingko yang disebutkan di atas adalah milik ulayat Mbehal- Tebedo, dimana dia berperan sebagai tua Golo,” ujar Viktor sembari memperlihatkan surat sanggahan Aleks Hatta.
Kata Viktorius, selain tidak konsisten dan ciptakan kekacauan, juga tidak pernah terjadi di Manggarai, satu orang jadi tetua di dua masyarakat adat dalam hal ini Mbehal dan Tebedo dan statusnya berubah dari waktu ke waktu.
Terbukti dari klaim-kalim sepihak ya yang merusak budaya, menghilangkan keharmonisan dan saling hormat dalam masyarakat adat Boleng yang selama ini dikenal santun dan lembut tutur katanya.
“Kami, Ulayat Mbehal sebagai beo induk, tidak pernah menyangkal anak kampung Mukang dan Riang kami yakni Terlaing sebagai Riang dan Tebedo sebagai Mukang dan tetap tunduk pada Mbehal sebagai gendang. tentu saja dengan batasan mereka seperti pada hukum-hukum adat Manggarai. Say berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat turut perihatin terhadap situasi ini agar semua kekacauan ini segera berakhir,” beber Viktor yang mengaku nenek moyangnya lebih awal menempati kampung Tebedo.
Pernyataan dua orang toko adat Gendang Mbehal dan tokoh kampung Tebedo selaras dengan pendapat pakar budaya Manggarai saat diundang sebagai Saksi ahli budaya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pakar budaya itu menyebut kerancuan itu bersumber dari tokoh-tokoh yang menurutnya gagal paham soal Budaya, sehingga cenderung merusak tatanan budaya dan hukum adat warisan leluhur.
Pakar budaya, Drs Antony Bagul Dagur, MSi adalah mantan Bupati Manggarai tahun 2000-2005, kini mengisi waktu dengan menjadi dosen, mengakui bahwa dirinya seringkali dihadirkan sebagai saksi ahli budaya oleh pihak tertentu yang sedang berperkara tanah ulayat di kedaluan Boleng.
“Di bekas kedaluan Boleng paling banyak terjadi apa yang disebut dengan “subyektifitas budaya” dengan ciri Tendensius, Manipulatif Ikut kemauan tokoh yang gagal paham. Saya selama 18 tahun telah menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan akan terus sampaikan kebenaran terutama terkait budaya dan hukum adat,” beber Anton Bagul melalui keterangan tertulis yang diterima awak media ini Sabtu 13/12/2025, siang.
Menurut Antony Bagul, Krisis identitas budaya dari tokoh yang gagal paham menimbulkan manipulatif dan tendensius seperti yang terjadi di bekas kedaluan Boleng terutama menyangkut lahan.
“Ini membuat gaduh, hilangnya saling percaya dan keharmonisan di tengah masyarakat adat. Orang seperti ini harusnya diamankan oleh Aparat Penegak Hukum supaya tidak lebih lama lagi ciptakan kekacauan dalam masyarakat. Masalah kepemilikan Lingko mempunyai hubungan dwi tunggal dengan gendang, serta filosofi “Gendang one, Lingkon pe’ang,” cecar Anton Bagul merujuk pada persoalan yang kini sedang bergulir antara Mbehal, Tebedo, Terlaing dan Rareng.
Gendang sebagai kampung induk dengan Mukang dan Riang sebagai anak kampung punya batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, apalagi hasil rekayasa sendiri. Bisa kualat dari leluhur.
“Ini yang sangat perlu untuk digarisbawahi, karena selalu jadi persoalan oleh tokoh-tokoh gagal paham dari bekas kedaluan Boleng. Untuk Riang ada batas tanah yang jadi hak hidupnya sesuai dengan yang diberikan oleh Ulayat tetapi tidak berhak diluar batas tanah yang telah diserahkan. Untuk Mukang tidak ada batas tanah garapannya hanya mengikuti batas Kebun. Tetapi Ulayat Gendang beo induk tetap berhak mutlak atas seluruh tanah ulayat dengan prinsip “Gendang one-Lingkon pe’ang” dan “tanan wa- beangn eta” tandas Anton Bagul
Pernyataan pakar budaya Manggarai Anton Bagul Dagur justru tidak dipahami oleh tokoh adat yang mengaku sebagai pemangku adat ulayat Mbehal Tebedo. Aleks Hata disebutnya sebagai tokoh adat “lope lapet” (putar balik).
Aleks Hata tetap membantah bahwa pernyataan pakar budaya itu hanya merupakan versinya sendiri oleh karena itu tidak perlu ditanggapi.
“Saya tidak perlu tanggapi karena itu versinya sendiri sesuai adat istiadat di Welak sedangkan saya sendiri adalah tokoh adat yang layak, Saya dari Mbehal suku pola. Suku ini mempunyai wewenang penuh untuk menduduki posisi sebagai pemangku adat,” jelas Aleks Hata saat ditemui awak media di kediamannya yang beralamat di Wae Mata pada Rabu (2/6/2026)
Pihaknya mengaku sebagai pemangku adat Mbehal Tebedo karena dipilih sebagai Tokoh adat oleh Warga Tebedo tanpa menyebutkan statusnya sebagai tetua adat (Tu’a mukang) Tebedo.
Ia juga mengaku lahan yang dikuasainya hanya sebagai lahan garapan namun ia tidak mengakui bahwa lahan garapan itu milik ulayat.
“Tidak ada urusan dengan Mbehal lahan itu karena murni merupakan garapan orang Tebedo sedangkan untuk urusan adat kami masih tunduk pada Mbehal sebagai pusat gendang dan di sana kami jadikan sebagai pusat altar adat kami,” jelas Aleks Hata dengan nada terbata bata.
Ketidakkonsistenan pengakuan Aleks Hata ini semakin jelas saat salah seorang warga dari ulayat Mbehal suku Pola memiliki hubungan kekeluarga dekat dengan Bonavantura Abunawan selaku pemangku adat ulayat Mbehal.
Meskipun warga itu mengaku sebelumnya pernah bersama warga Mbehal, namun kemudian ia memisahkan diri dan mengikuti Aleks Hata.
“Saya orang Mbehal dari suku Pola dan saya mempunyai hubungan keluarga dekat dengan Bonavantura Abunawan. Terakit persoalan yang sedang terjadi saya tidak bisa jelaskan sekarang tetapi tunggu di Pengadilan. Memang awal saya bersama Mbehal dan saya akan jelaskan alasannya nanti di Pengadilan,” tutur Kristandi di rumah Aleks Hata.









































































