Manggarai, Suaranusantara.co – Sengketa lahan di Desa Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai kian memanas. Robertus Antara, S.H., selaku kuasa hukum dari Yohanes Duhli, Silvester Jongkok, dan Petrus Madu, melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah pihak terkait penanganan kasus tersebut.
Robertus, yang akrab disapa Chandra, menyatakan bahwa kliennya mengalami tekanan dari berbagai pihak sejak awal kasus bergulir.
Ia menyoroti adanya dugaan intervensi dari Kepala Desa Ketang yang menandatangani surat jual beli dan melakukan mediasi sepihak.
Selain itu, ia juga menyesalkan keterlibatan oknum polisi yang diduga mengintervensi kliennya terkait keabsahan dokumen.
Persoalan Utang Piutang
Chandra menegaskan bahwa kasus ini sejatinya murni persoalan utang piutang antara Silvester Jongkok (anak Yohanes Duhli) dengan Hermanus Jehaman, seorang pengusaha BRILink di Desa Ketang.
”Awalnya ini bukan jual beli tanah, tapi murni utang piutang. Hingga saat ini utang tersebut bahkan belum jatuh tempo. Namun, saudara Hermanus Jehaman secara sadar membuat perjanjian jual beli atas tanah yang kini menjadi objek sengketa di PN Ruteng,” ujar Chandra dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mencoba mengembalikan pinjaman sebesar Rp190.000.000 beserta bunganya. Namun, pihak Hermanus menolak pengembalian tersebut dengan klaim bahwa jual beli di bawah tangan telah sah.
Dugaan Praktik Milik Beding
Secara hukum, Chandra menjelaskan bahwa utang piutang tidak dapat dialihkan begitu saja menjadi jual beli.
Ia merujuk pada konsep milik beding (pactum commissorium) sebagai landasan perlindungan bagi debitur.
”Hal ini diatur dalam Pasal 1178 KUHPerdata yang menyatakan bahwa segala janji di mana berpiutang dikuasakan memiliki benda jaminan adalah batal.
Pasal ini melindungi orang yang berutang agar tidak kehilangan asetnya secara otomatis hanya karena gagal membayar,” jelasnya.
Ia menambahkan, perjanjian utang piutang tidak bisa beralih menjadi jual beli. Jangankan jual beli dibawah tangan yang diklaim sepihak itu, akta notaris sekalipun batal demi hukum.
Memperkuat argumennya ia mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 693 PK/Pdt/2018, No. 2940 K/Pdt/2019, dan No. 414 K/Pdt/2019) yang melarang praktik milik beding.
Tudingan Tindakan Melawan Hukum
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan tindakan Hermanus Jehaman dan kuasa hukumnya, Marsel Nagus Ahang, yang melakukan pemagaran kios, pemasangan plang, dan perusakan tanaman di lokasi sengketa.
”Cara-cara tersebut merupakan bentuk provokasi dan premanisme. Padahal mereka tahu bahwa di atas tanah itu ada hubungan kontrak sah antara Yohanes Duhli dan Petrus Jemadu yang berlaku hingga 1 Mei 2033,” tegas Chandra.
Menutup pernyataannya, Chandra meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang.
”Masyarakat butuh edukasi hukum, bukan narasi tanpa isi. Saya meminta saudara Marsel Ahang untuk belajar lagi dan memperbanyak baca buku agar analisis hukumnya semakin tajam,” tutupnya









































































