Labuan Bajo, suaranusantara.co – Dua organisasi perlindungan hak perempuan, Komunitas Puan Floresta Bicara dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Labuan Bajo, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat untuk segera menuntaskan kasus kehamilan yang menimpa MG (19), warga Kecamatan Welak.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap lambannya proses hukum sejak dilaporkan pada Desember 2025 lalu. Terduga pelaku, seorang pelajar kelas XII SMA di Ruteng berinisial L, merupakan putra dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Beni Jebarus.
Puan Floresta Bicara: “Hukum Jangan Kalah oleh Itikad Buruk”
Ketua Komunitas Puan Floresta Bicara, Suster Hardiana Randut, SSpS, mengecam keras tindakan pelaku yang hingga kini tidak menunjukkan itikad baik. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban dan janin yang dikandungnya adalah harga mati.
”Dari Puan Floresta Bicara mengecam tindakan ini dengan keras. Perempuan berhak mendapatkan hak dan keadilannya. Oleh karena itu proses hukum harus terus dijalankan sampai tuntas,” tegas Suster Hardiana melalui pesan singkat, Jumat (13/3).
Biarawati pejuang emansipasi ini juga menyoroti alasan “suka sama suka” yang sering menjadi dalih untuk lepas tanggung jawab.
”Selidiki terus kasus ini agar korban dan anaknya mendapat keadilan. Dan pelaku mendapatkan hukuman. Kalau buat karena cinta dan mau sama mau artinya sudah harus tau resikonya apa. Tetapi sepertinya ini bukan karena cinta karena tidak mau bertanggungjawab. Sehingga pelaku seperti ini harus ada hukuman,” tambahnya.
KPI: Struktur Patriarki dan Pengabaian Tanggung Jawab
Senada dengan hal tersebut, Koordinator KPI Cabang Labuan Bajo, Mersinta Rahmadani, menilai kasus ini mencerminkan betapa rentannya posisi perempuan dalam relasi kuasa yang timpang.
”Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, peristiwa ini menunjukkan bahwa perempuan masih sering ditempatkan pada posisi yang paling rentan, di mana perempuan harus menanggung beban sosial, stigma masyarakat, dan tanggung jawab masa depan seorang diri,” ujar Mersinta dalam keterangan tertulisnya.
Mersinta mengingatkan pihak keluarga pelaku tentang adanya landasan hukum yang kuat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya.
Stagnasi Penanganan Hukum dan Kekecewaan Keluarga
Meski laporan telah masuk sejak 27 Desember 2025, pihak keluarga korban merasa penanganan perkara berjalan di tempat.
Ayah korban, Hery, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
”Sampai saat ini penyidik PPA Polres Manggarai Barat belum menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada keluarga korban. Sebenarnya hukum yang ditegakkan oleh Polisi ini berorientasi pada keadilan terhadap korban atau membela pelaku?” tanya Hery dengan nada kesal.
Di sisi lain, Pendamping Hukum (PH) korban, Sintus Jemali, meminta penyidik untuk bersikap proaktif, termasuk memanggil pihak lembaga pendidikan tempat pelaku mengenyam pendidikan.
”Saya selaku PH berharap kepala sekolah Widia Bhakti Ruteng juga ikut dipanggil supaya kasus ini lebih terang terkait status pelaku,” pungkas Sintus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga pelaku cenderung menutup diri. Ayah pelaku, yang merupakan seorang ASN, dilaporkan hanya membaca pesan konfirmasi dari awak media tanpa memberikan klarifikasi apa pun.
Sementara itu, korban terus menanggung beban psikologis akibat ketidakpastian hukum dan pengingkaran janji dari pihak pelaku.










































































