Labuan Bajo, suaranusantara.co – Media online Pena Satu NTT (pena1ntt.com) menurunkan berita dengan judul : “Nama Pater Marsel Agot SVD Kembali Disorot: Sengketa Tanah, Laporan Polisi hingga dugaan PHK Sepihak di Labuan Bajo” pada Rabu, 25 Februari 2026.
Praktisi Hukum Iren Surya, S.H., menyebut pemberitaan media online Pena Satu NTT adalah bagian dari upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya, Pater Marsel Agot, SVD.
“Berita media online Pena Satu tersebut menyesatkan publik dan menyerang Pater Marsel karena faktanya tidak ada peran dan keterlibatan Pater soal PHK Sepihak tersebut. Oleh karena itu, saya menilai berita itu sengaja dibuat untuk pembunuhan karakter Pater Marsel, SVD untuk membangun citra negatif di tengah masyarakat,” ujar Iren, Kuasa Hukum Pater Marsel Agot, SVD kepada suaranusantara.co di Labuan Bajo, pada Rabu (25/02/2026).
Iren Surya menilai wartawan yang membuat berita dengan itikad buruk melanggar kode etik Jurnalistik.
“Wartawan wajib patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KEJ yaitu Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Kemudian Pasal 3 KEJ yaitu Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, Pasal 6 KEJ yaitu Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” papar Iren.
Menurut Iren, pemberitaan Media Online Pena Satu NTT (pena1ntt.com) yang berjudul “Nama Pater Marsel Agot SVD Kembali Disorot: Sengketa Tanah, Laporan Polisi hingga dugaan PHK Sepihak di Labuan Bajo” melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/ Tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
“Seteleh berdiskusi dengan tim hukum dan Pater Marsel sendiri, kami memutuskan untuk mendesak wartawan dan media online Pena Satu NTT (pena1ntt) untuk mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik. Melalui berita ini kami memberikan kesempatan 2×24 jam bagi media online Pena Satu NTT untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.” jelas Iren.
Iren Surya menyebut rangkaian pemberitaan beberapa media online di Labuan Bajo adalah serangan brutal yang dibuat dengan itikad buruk dan bagian dari upaya pembunuhan karakter Pater Marsel, SVD.
“Serangan brutal terhadap Pater Marsel SVD dimulai pada 26 Januari 2026 di media online Labuan Bajo Info yang menyebut, ada pengerahan Preman di lokasi tanah Batu Gosok. Dalam berita itu disebutkan ada keterlibatan ASN dan media sudah mengantongi Namanya. Pada 27 Januari 2026, secara bersamaan ada setidaknya 8 media online dalam waktu yang hampir bersamaan memberitakan tentang Pater Marsel dengan judul dan narasi isi berita yang persis sama yaitu menggunakan kata-kata “Pater Marsel Pimpin Masa, Bawa Parang, Kerahkan Massa hingga Mafia Tanah.”

Sementera itu, Sintus F. Jemali, S.H., Kuasa Hukum Karyawan SPBU Sernaru, Ferdinandus Darling dan Wilwfridus Tagut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan PHK Sepihak yang disebut melibatkan Pater Marsel Agot, SVD.
“Saya harus berbicara untuk meluruskan berita yang ditulis oleh media Pena Satu NTT terkait dengan Pater Marsel SVD. Kebetulan terkait dengan dugaan PHK Sepihak tersebut, saya merupakan Kuasa Hukum dari dua karyawan SPBU Sernaru tersebut. Pemecatan kedua klien saya itu tidak ada kaitan dan keterlibatan dengan Pater Marsel Agot, SVD. Pada saat persoalan tersebut, Pater Marsel bukanlah orang yang berhubungan dengan dengan masalah PHK, tetapi orang lain dan telah diselesaikan dengan baik melalui Disnaker.” kata Sintus F. Jemali, S.H.
Terpisah, Pater Marsel Agot, SVD menyampaikan keberatan dengan judul dan narasi berita yang ditulis oleh media online Pena Satu NTT (pena1ntt.com).
“Saya menyampaikan keberatan dengan judul dan isi berita yang ditulis oleh Wartawan yang tidak sesuai dengan fakta. Apa kejahatan saya, sehingga masalah yang sudah selesai beberapa waktu yang lalu diungkit lagi, apalagi saya tidak terlibat di situ. Lalu wartawan tidak pernah mewawancarai saya. Ini disebut dengan trial by the press. Apa tujuannya mereka bikin begitu.” ujar Pater Marsel, SVD.
Diketahui, Pater Marsel Agot, SVD telah melaporkan Alo Oba dan kawan-kawan termasuk beberapa oknum wartawan dan media online ke Polrses Manggarai terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 433 dan 434 KUHP.










































































