Jakarta, Suaranusantara.co – Jubir PKS, Muhammad Iqbal menyatakan Sandiaga Uno berpeluang untuk diusung sebagai cawapres Anies Baswedan. Menurutnya, Sandi ini adalah orang yang sangat dekat dengan PKS, karena pernah mengusungnya, Ini adalah pasangan yang pernah menang, artinya mereka menyambut baik survei Sandi yang tinggi.
“Saat ini, PKS belum menentukan cawapres, artinya PKS masih berpeluang mengusung Mas Sandi. Siapa saja berpeluang, termasuk Sandi, apalagi punya survei yang tinggi dan pernah menang bersama Anies,” katanya seperti kutipan dari Antara.
Iqbal selaku jubir PKS, menyampaikan hal itu saat menanggapi hasil survei Voxpol Center Research and Consulting. Survei ini memperlihatkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpotensi duet di Pilpres 2024. Jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tercatat tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Tanggapan Sandiaga Uno
Selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno menyatakan masih menunggu keputusan dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Keputusan itu terkait soal maju atau tidaknya dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Menurutnya, saat ini ia tidak bisa memutuskan apakah bakal ikut kontestasi politik lima tahunan itu. Meski dalam berbagai survei namanya disebut memiliki elektabilitas yang lumayan.
Sandi menambahkan, belajar dari pengalamannya saat Pilkada 2017 dan Pilpres 2019, restu dari Prabowo untuknya dalam dua pemilu tersebut datang di detik-detik terakhir. Sehingga melihat jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden ke KPU masih lama, Sandiaga memperkirakan Prabowo belum fokus ke arah Pilpres 2024.
Sebelumnya, dalam berbagai survei nama Sandiaga Uno mencuat sebagai calon wakil presiden paling favorit. Misalnya, survei dari lembaga Charta Politika akhir September 2022, menyebut Sandiaga mendapatkan peringkat pertama dengan elektabilitas 22,3 persen. Menyusul peringkat kedua Ridwan Kamil 20,8 persen dan Agus Harimurti Yudhoyono 7,2 persen di peringkat ketiga.
UU Tentang Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), partai politik mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu ini adalah yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau sedikitnya memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon usungan parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.