Tangerang, Suaranusantara.co – Kuasa Hukum, Walter Latar,S.H, melakukan pendampingan terhadap 12 orang konsumen Perumahan Bonisari Residence yang beralamat di Jl. Kampung Bahagia, RT 03 RW 05, Desa Bonisari, Kec. Paku Haji, Kab. Tangerang, Banten pada Rabu (27/10/2021).
Walter menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PT ASA PROPERTI MANDIRI dengan Pasal 378 KUHP.
“Kami melakukan Laporan Polisi dengan Nomor LP: LP/B/1219/X/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota terkait Tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP, yang patut di duga di lakukan oleh Direktur PT. ASA PROPERTI MANDIRI. Dengan modus penjualan rumah berbasis syariah.”
Lebih lanjut, Walter menegaskan bahwa total kerugian yang dialami oleh kliennya kurang lebih mencapai 1 miliar rupiah.
“Total kerugian dari 12 orang klien kami mencapai kurang lebih 1 Milyar Rupiah,” pungkas Walter.
Sebelumnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh kuasa hukum yang berasal dari Manggarai Timur, Flores, NTT ini, bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi bersama Pihak Developer PT ASA PROPERTI MANDIRI. Dari proses mediasi tersebu, diperoleh beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah kesediaan pihak PT ASA PROPERTI MANDIRI untuk melakukan pengembalian dana/refund kepada 12 orang klien.
“Kami sudah melakukan mediasi dan klarifikasi bersama pihak Developer PT ASA PROPERTI MANDIRI. Adapun hasil dari mediasi dan klarifikasi tersebut adalah pihak Direktur Utama PT ASA PROPERTI MANDIRI berjanji akan melakukan refund/pengembalian dana kepada 12 orang klien kami. Akan tetapi, dalam waktu yang berlarut-larut, tidak ada realisasi dan itikad baik untuk pengembalian dana tersebut,” tegas Walter.
Tim Kuasa Hukum, Walter Latar, S.H. pun tak berhenti untuk terus mendampingi ke-12 kliennya. Walter melayangkan surat somasi pertama dan surat somasi kedua kepada Direktur Perumahan Bonisari Indah Residence (PT ASA PROPERTI MANDIRI) akan tetapi Somasi tersebut tidak di tanggapi oleh Pihak Direktur PT Asa Properti Mandiri.
Hal inilah yang kemudian membuat Tim Kuasa Hukum, Walter Latar, S.H, melakukan pelaporan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh PT ASA PROPERTI MANDIRI kepada 12 kliennya di Polres Tangerang Kota pada Pkl. 10.00 WIB. Laporan tersebut sudah diterima oleh pihak berwajib.
Walter menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya akan terus mengawal dan melakukan upaya hukum serta mendesak pihak berwajib untuk menangani dan menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal Perkara ini sampai selesai dan akan melakukan beberapa upaya hukum yang akan kami tindaklanjuti. Kami juga mendesak Pihak berwajib yang menangani perkara ini untuk segara memanggil pihak Dirut PT. Asa property mandiri, menyelidiki serta menelusuri Perkara Tindak Pidana Penipuan yang di alami oleh 12 orang klien kami yang mempunyai cukup bukti,” tutup Walter.