Jakarta, Suaranusantara.co – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Maman Imanul Haq meminta agar masyarakat Indonesia untuk menghormati keputusan pemerintah soal penundaan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.
Menurutnya, meskpun berat, namun keputusan ini harus di ambil lantaran demi keselamatan calon jemaah haji. Ia pun memahami keselamatan menjadi menjadi prioritas utama di tengah pandemi Covid-19.
“Keputusan yang di ambil pemerintah ini di anggap oleh kami walaupun berat, adalah keputusan yang harus di ambil. Bahwa pembatalan ini atau tidak jadinya kita memberangkatan selama dua tahun berturut-turut, itu semata-mata untuk keselamatan dari masyarakat sekaligus jemaah,” terang Maman dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang bertemakan ‘Nasib Jemaah Haji Indonesia’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Maman menjelaskan ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan pemerintah sekaligus DPR RI. Di antaranya, terkait soal keselamatan jiwa jemaah di tengah pandemi Covid-19, amanat konstitusi untuk menjaga rakyat Indonesia dari bahaya, dan otoritas Arab Saudi, hingga saat ini, belum memberikan keputusan Indonesia mendapatkan kuota atau tidak.
Diplomasi Pemerintah
Selama ini, pemerintah Indonesia sudah berusaha maksimal mengupayakan lewat diplomasi. Namun di sisi lain, akibat situasi dan kondisi dunia terkini, tidak mungkin dapat memberangkatkan calon jemaah haji. Maman berharap masyarakat mengerti bahwa otoritas Arab Saudi memiliki kekhawatiran dampak pandemi Covid-19. Hal ini menjadi maklum karena tidak ingin menciptakan klaster baru seperti kasus di India dan Belanda.
“Kita pahami bahwa kebijakan otoritas Arab Saudi ini menjadi hal yang perlu di hormati juga. Karena Pemerintah Arab Saudi tidak mau ada klaster keagamaan ini menjadi seperti yang terjadi di India. Dan, kita pun tahu ini adalah high standard yang di terapkan oleh Arab Saudi. Hingga saat ini masih sulit di temukan formulasi yang tepat. Untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu.
Sebelumnya di ketahui, Pemerintah Indonesia memutuskan kembali untuk tidak mengirim calon jemaah pada Ibadah Haji 2021. Penundaan ini menjadi yang kedua kali setelah tahun lalu tidak mengirim jemaah karena pandemi Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021. Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi.