Jakarta, Suaranusantara.co – Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan bahwa alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.
“Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadikan pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depan lebih sistematis atau tertata daripada sebelumnya,” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Mei 2021.
Apalagi, menurutnya pengalihan status tersebut juga merupakan hal formal perintah Undang-Undang (UU). Dengan kata lain telah sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Berkaitan dengan adanya anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk KPK.
“Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi,” jelas Emrus.
Seperti yang di ketahui, Presiden Jokowi juga sudah meminta lembaga dan kementerian terkait agar pegawai KPK yang tidak lolos TWK di beri pembinaan. Berkaitan degan hal tersebut, dosen komunikasi UPH ini menilai pimpinan KPK bisa melakukan pendidikan kedinasan sebagaimana yang di sarankan presiden.
Emrus menegaskan mandat UU tentang ASN harus di laksanakan bagi semua pegawai KPK. Karena mereka yang menjalankan UU bukan membuatnya.
Direktur Eksekutif Emrus Corner ini menambahkan tindakan pemberhentian sejumlah pegawai KPK yang gagal TWK sudah tepat. Dan mereka bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah tersebut.
“Nah mereka bisa membentuk wadah baru. Perkumpulan warga KPK misalnya. Mereka juga bisa berkarya dengan termasuk dengan mengawasi kinerja KPK dari luar,”jelas Emrus.