Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah akan perketat aturan dan mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021. Yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7. Kebijakan itu di ambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).
Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yang awalnya di tetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku sebagaimana pemerintah yang telah perketat aturan sebelumnya.
Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Adapun beberapa syarat tambahannya adalah sebagai berikut:
– Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara.
– Para cCalon penumpang transportasi laut juga harus menunjukkan dokumen yang sama,. Kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi. Atau dengan kendaraan pribadi tidak di wajibkan.
– Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal. -Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
– Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi di imbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen. Yang di ambil 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
– Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak di wajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.
– Apabila hasil tes menunjukkan negatif. Tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak di perbolehkan melanjutkan perjalanan. Dan di wajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.
– Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak di wajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.
– Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak di perbolehkan melanjutkan perjalanan. Dan di wajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.
Ketentuan ini di kecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (di dampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (di dampingi maksimal 2 orang), dan lainnya. (Oktaviano DB Hana)