Jakarta, Suaranusantara.co – Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam kasus Km 50 di tetapkan sebagai tersangka. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan itu atas dugaan kekerasan dan penyerangan terhadap anggota Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan hal itu. Ia menyatakan bahwa penetapan itu akan di teliti dan di uji kembali.
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah di tetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus di uji. Makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnyai Rabu 3 Maret 2021.
Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa di tetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.
“Ke depannya berkas akan di limpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” tandas Andi.
Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera di limpahkan ke jaksa.
“Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021,. Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera di limpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” tukas Andi.
Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang di lakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang di lakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” ungkapnya.