Manggarai, Suaranusantara.co – 11 ASN Manggarai Timur telah dinyatakan menang berdasarkan putusan di PTUN Kupang. Sidang telah gelar sejak 15 Mei 2019, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari BKN pusat. Dalam hal ini yang terkait dengan pengaktifan kembali Nomor Induk Kepegawaian. Sehingga mereka belum dapat menjalankan tugas sebagai ASN.
Diketahui, 11 ASN Manggarai Timur tersebut adalah Geradus Galus, ST, Yoseph Burhanudin, S.Pi, Crisanto Enggong, S.Pi, Kristoforus Menjulung, S.M., Rokus Jumpa, S.Pd, Siprianus Nena, ST, Martinus Durvan, SP, MMA, Ir. Ignasius Tora Yulianus Nggame S.Fil, Drs. Stephanus Kut dan Ir. Maximus Rondindan.
Berbagai upaya telah mereka lakukan, antara lain mengajukan keberatan kepada Bupati Manggarai Timur melalui surat masing-masing tanpa nomor tanggal 21 Desember 2018. Surat tersebut mendapat tanggapan dari Bupati Manggarai Timur yang menyampaikan jawaban Perihal Penolakan Terhadap Keberatan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH).
Gugatan
Selanjutnya 11 ASN Manggarai Timur ini mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN Kupang melalui Kuasa Hukum. Mereka mendaftarkan gugatan secara resmi pada 28 Desember 2018. Proses persidangan di PTUN Kupang berlangsung sejak Januari 2019 hingga Mei 2019.
Keputusan pengadilan PTUN Kupang pada 15 Mei 2019 mengabulkan permohonan mereka, yang tertuang melalui salinan putusan dengan Amar Putusan yang mengadili bahwa eksepsi Tergugat tidak dapat diterima, dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok sengketa juga menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur, dan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan/atau mengembalikan harkat, martabat serta kedudukan Penggugat pada keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Manggarai Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, 11 ASN tersebut masing-masing mengajukan permohonan Pelaksanan Putusan Pengadilan Tata Usaha Tata Negara kepada Bupati Manggarai Timur selaku Tergugat. Mereka menyampaikannya melalui surat tanpa nomor tertanggal 25 Juni 2019.
Belum ada Tindak Lanjut
Sampai Desember 2019, Bupati Manggarai Timur, selaku Tergugat, belum menindaklanjuti Putusan Hukum sesuai permohonan. Sehingga 11 ASN tersebut mengajukan Permohonan Eksekusi Putusan Hukum kepada PTUN Kupang sebagaimana keterangan dari kuasa hukum . Lalu digelar sidang Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang. Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat hadir saat sidang pada 17 Maret 2020.
Selain mengajukan permohonan tertulis 11 ASN tersebut juga telah melakukan pendekatan persuasif hingga berkali-kali dengan Bupati Manggarai Timur, Wakil Bupati Manggarai Timur, Sekda Manggarai Manggarai Timur, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Timur.
Namun karena tidak juga membuahkan hasil hingga September 2020, maka ke 11 ASN tersebut mengajukan permohonan penyampaian aspirasi kepada Lembaga DPRD Manggarai Timur perihal permohonan audiensi.
Selanjutnya pada 10 September 2020 DPRD Kabupaten Manggarai Timur melalui Komisi A DPRD mengundang mereka untuk menyampaikan aspirasi. Dari hasil pertemuan tersebut, keluar Rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk Bupati Manggarai Timur.
Bupati Manggarai Timur sempat mengundang 11 ASN ini untuk mengikuti virtual meeting. Sayangnya, bahwa hasil virtual meeting tersebut tidak membahas substansi pelaksanaan Putusan Hukum. Tetapi membahas kembali obyek sengketa yang sudah di putuskan di PTUN Kupang. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tidak terlibat aktif selama proses virtual meeting tersebut.
Kerugian
Dari berbagai upaya tersebut, Bupati Manggarai Timur sudah melaksanakan 1 (satu) point dari Amar Putusan PTUN Kupang yakni menerbitkan Keputusan Bupati Manggarai Timur. Meskipun demikian, belum juga pengaktifan kembali kesebelas ASN ini untuk menjadi PNS. Karena Bupati belum mengeluarkan Keputusan Pengaktifan Kembali sebagai PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), sebab masih menunggu persetujuan BKN Pusat.
Karena ketidakjelasan tersebut, mereka mengalami berbagai dampak dan kerugian. Antara lain kehilangan pekerjaan dan gaji sebagai sumber penghasilan utama keluarga selama lebih dari kurun waktu 2 tahun.
Kerugian lainnya adalah hilangnya aset tetap mereka, berupa tanah sawah, tanah kering dan rumah. Aset tersebut terpaksa mereka jual lebih rendah dari harga pasaran. Karena semata-mata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga selama 31 bulan belakangan ini.
Sementara kerugian immateriil mereka adalah anak-anak yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi terpaksa harus berhenti karena ketiadaan biaya. Selain juga status sosial semakin tidak jelas; selain interaksi sosial dan kemasyarakatan yang menjadi beban secara psikologis.
Konfirmasi Kuasa Hukum
Ekspektasi mereka hingga yang terakhir telah menyampaikan permohonan kepada Ombusdman RI. Dengan harapan dapat membantu dalam hal tindak lanjut penyelesaian hak-hak mereka. Sehingga dapat aktif kembali sebagai PNS/ASN, berdasarkan putuskan PTUN Kupang yang sudah inkracht, namun masih terkendala di BKN Pusat dan Kementerian terkait.
“Berdasarkan putusan PTUN, 11 ASN yang telah dinonaktifkan oleh Bupati Andreas Agas harus dipulihkan haknya untuk kembali menjadi ASN,” ujar Hipatios Wirawan, Kuasa Hukum 11 ASN tersebut.
Bupati Manggarai Timur diharapkan segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan PTUN yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) wajib di laksanakan oleh Bupati Manggarai Timur, pungkas Wira.