Labuan Bajo, suaranusantara.co -Berbagai skenario terus dijalankan untuk menghancurkan Masyarakat adat di Manggarai Barat.Terbaru dialami oleh masyarakat adat ulayat Mbehal dengan ditetapkannya salah seorang warga Mbehal, Gabriel Jahang sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat Senin 22/9/2025,
Pendampingan LSM ini merupakan perjuangan yang panjang bahkan “berdarah-darah,” hingga pada persoalan yang kini dihadapi oleh warga Mbehal dengan Rareng.
Peristiwa keji yang dialami oleh warga Mbehal salah satunya Gabriel Jahang yang kini ditahan dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 karena diduga melakukan pengancaman verbal terhadap Blasius Panda selaku pelapor yang tidak bersama tersangka saat kejadian.
Penetapan ini terjadi karena keterangan saksi dan keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Ha inilah memperkuat dugaan bahwa karena Polres Manggarai Barat juga ikut membekingi Warga Rareng yang disebutnya sebagai pemafia itu.
Terciumnya upaya kriminalisasi oleh Polres Manggarai Barat, Doni Parera selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilmu yang mendampingi warga Mbehal menggelar Konferensi pers bertempat di Cafe G20 Lama, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Minggu (21/9/2025) malam.
Dalam Konferensi pers yang digelarnya, Doni Parera beberkan 10 bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat adat Mbehal oleh Polres Manggarai Barat selama konflik tanah adat ulayat Ini bergulir di meja kepolisian.
Salah satunya yakni terkait ditetapkannya Gabriel Jahang sebagai tersangka yang menurutnya, (Doni) tidak masuk akal dan berpotensi adanya kriminalisasi karena diamati membekingi warga Rareng (Mersi dan Panda)
Menurut Doni, pihaknya hadir untuk mengayomi masyarakat yang tertindas. “Kami selalu hadir dimana ada orang yang terbuang, miskin, kelaparan dan kami memiliki sumber daya itu untuk membantu,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers Minggu malam itu.
Doni menuturkan, LSM Ilmu sejauh ini tidak hanya mendampingi masyarakat Adat Mbehal dalam memperjuangkan hak ulayat, tetapi juga telah banyak membantu masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari Flores hingga Aceh di Pulau Sumatera.
Ia melanjutkan, komitmen mendampingi masyarakat adat Mbehal dilandasi kajian dan pemahaman sejarah yang telah mereka lakukan.
“Kenapa Mbehal kami dampingi, karena Merekalah yang terzalimi oleh jenderal-jenderal, politisi di Jakarta, orang kaya yang merampas lahan ulayat mereka dengan segala macam rekayasa, dan kami hadir disana bersama mereka (masyarakat Mbehal),” tegasnya.
Doni menambahkan, LSM Ilmu sudah mendampingi masyarakat Adat Mbehal sejak 2017. Sejak saat itu, lembaga tersebut kerap terlibat dalam penanganan kasus perampasan lahan oleh pemilik modal, meski ia tidak merinci setiap kasus.
“Sering kali aparat negara dipakai orang berduit untuk mengintimidasi, bahkan sampai turun Barakudanya Brimob, turun berpakaian lengkap, bersenjata hadapi kami masyarakat adat, dan kami tampil didepan untuk itu,” pungkasnya.
Doni berharap, agar Polisi, terutama aparat di Polres Mabar, bekerja secara professional sesuai moto mereka, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Bukannya mengayomi, melindungi dan melayani mafia tanah yang hendak merampas (land grabing) lahan masyarakat adat,” tandas Dono sembari menuturkan pengalamannya selama mendampingi warga Mbehal
Ia Doni juga mengungkap pengalaman buruk saat penangkapan orang di Golo Mori yang diduga melaksanakan tugas karena pesanan mafia.
Karena Polres Mabar pernah punya track record buruk terhadap ini, ketika beberapa tahun lalu Kapolres Mabar memimpin penangkapan sekelas orang di Golo Mori, uang kemudian timbullah kericuhan, karena diduga atas pesanan mafia tanah, yang kemudian berujung pembebasan, setelah didesak oleh berbagai pihak, bahkan hingga di demo.
Diakhir pembicaraannya Doni meminta APH (Polres Mabar) untuk profesional dalam menjalankan tugas sesua undang-undang yang berlaku.
“Pesan kami kepada kasar Reskrim polres Mabar, jangan silau oleh tawaran uang, bekerjalah dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” tutup Doni
Dalam rangka mendapatkan tanggapan atas dugaan tersebut, awak media ini berusaha mengkonfirmasi kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Lutfi Darmawan Aditya melalui pesan whatsapp sejak Rabu, 3/9/2025, pkl.14.58 Wita
Ada lima (5) poin pertanyaan yang dikirim, salah satunya “apakah ada unsur keterlibatan Polisi dalam penanganan kasus ini?,” namun tidak ditanggapi
Pesan yang sama diteruskan oleh wartawan media ini kepada kepala seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Manggarai Barat pada Kamis 4/9/2025, pkl. 10.09
Menanggapi pesan tersebut, Kasi Humas, Hery Suryana mengirimkan pesan “Tolong share ke saya nama Media, nama jurnalis,” tulis Hery
Pada pkl. 10.34 wartawan kembali meminta informasi lebih lanjut untuk mengetahui jawaban dari pihak Sat Reskrim, Ia (Hery) menjawab “Kami konfirmasi dulu,” Jawab Hery
Informasi yang diperoleh media ini dari bidang Humas baik melalui telepon maupun pesan Whatsap hanya mengatakan “masih diproses,” jawab Heri dengan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini hinga saat ini masih berusaha mencoba menghubungi pihak Reskrim Polres Mabar.