Labuan Bajo, suaranusantara.co-Sengketa tanah yang diklaim Harmin hingga saat ini belum menemui titik terang, banyak pihak diduga ikut terlibat mendukung Harmin. Salah satunya adalah keterlibatan Kepala Desa Golo Mori dalam merekayasa surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah dari Harmin yang diterbitkan oleh Kepala Desa Golo Mori ini yang terletak di Lengkong Wae Ri’i, Dusun Lenteng,
Dugaan ini muncul setelah warga adat mencermati surat keterangan Kepemilikan hak atas tanah dari Harmin No. PEM.140/39/II/2023 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada 9 Februari 2023.
“Kepala Desa Golo Mori telah memberikan keterangan palsu terhadap surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah yang di ajukan oleh saudara Harmin yang berlokasi di wae Ri’i yang mana, di dalam riwayat hak pemilikan atas tanah yang diajukan oleh saudara Harmin kepada Kepala Desa Golo Mori tersebut, Kepala desa golo menerangkan bahwa saudara Harmin menguasai fisik bidang tanah yang berlokasi di wae RI,i tersebut pada tahun 2020,” ungkap Idrus
Sementara pengakuan warga adat Dusun Lenteng yang diwakili oleh Haji Idrus Safira mengatakan isi surat itu bertentangan dengan pengakuan Harmin dan kedua orang Pemangku adat (Tu’a Golo) yang lama dan yang baru.
“Kami masyarakat adat yg ada wilayah adat dusun Lenteng tidak pernah melihat saudara Harmin melakukan penguasaan fisik/aktifitas apapun pada tahun 2020 di atas tanah yg berlokasi di wae RI,i tersebut. Dalam surat keterangan riwayat kepemilikan itu juga kepala desa golo mori menyatakan bahwa di tanah tersebut terdapat tanaman berupa pohon kadondo, maupun jenis tanaman lain di atas lahan tersebut,” ujar Idrus
Memastikan keterangan Kepala Desa yang termuat dalam surat yang diajukan Harmin, Haji Idrus bersama warga turun lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi.
“Kami masyarakat adat sudah mengecek lokasi yg dimaksud di atas, tidak ada satupun tanaman pohon kadondo mau jenis tanaman lain yg ada di atas tanah yg di maksud, Ini berati Kepala Desa Golo Mori telah memberikan keterangan palsu dan kebohongan yang mana dampaknya sangat merugikan masyarakat adat di wilayah dusun Lenteng. Sa,at ini saudara Harmin telah menguasai fisik bidang tersebut, berdasarkan surat tersebut,” beber Haji Idrus
Pengakuan Harmin sendiri atas tanah yang diklaimnya waktu mediasi di BPN mengatakan “saya tidak mempunyai tanah di lokasi itu. tanah yang saya klaim sebagai milik saya adalah tanah milik almarhum bapa saya Ismail,” ungkap Harmin pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor BPN Manggarai Barat.
Dengan tidak sinkronnya pengakuannya saudara Harmin di BPN sa,at mediasi dan pengakuan Tu’a Golo Lama dan Tu’a Golo Baru, warga adat mendesak Kepala Desa untuk membatalkan surat keterangan riwayat kepemilikan dari Harmin
“Maka dengan ini Kami atas nama masyarakat adat dusun Lenteng mendesak kepala desa Golo Mori untuk segera membatalkan semua surat-surat yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Golo Mori, terhadap bidang tanah yg berlokasi di wae RI,i tersebut,” teriak warga.
Kepala Desa Golo Mori, Samaila memberikan keterangan terkait status tanah milik Harmin, saat ditemui suaranusantara.co di Kantor Desa Golo Mori pada Kamis (26/9/2024)
“Saya mengetahui dan mendengar dari orang tua bahwa tanah itu adalah milik bapanya, Ismail diwariskan kepada dia,” kata Samaila
Keterangan yang sama.disampaikan oleh pemangku adat (Tu’a Golo) lama Haji Majid katanya “Harmin tidak mempunyai tanah di lokasi itu. saya menandatangani surat perolehan atas tanah milik Bapa dari Harmin. namun sebelumnya saya pastikan dulu saksi batas tanah itu baru saya tanda tangan. saya juga mengetahui tanah itu dari cerita orang tua bahwa bapanya Harmin memiliki tamah di lokasi tersebut,” beber Haji Majid.