Labuan Bajo, suaranusantara.co — PT. Logam Bumi Santosa (LBS) sebuah perusahan milik Jimy Lasmono dinilai beroperasi tidak sesuai kesepakatan dengan warga di Ra’ong, Dusun Compang, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini dikatakan oleh Sainal, mewakili warga asal Ra’ong setelah mencermati berita acara kesepakatan antara Jimy Lasmono dengan warga setempat
“Pada tahun 2020 PT. LBS minta kontrak kali sepanjang 3 km dengan tujuan untuk melakukan penambangan batu dan pasir tipe galian C, Pihak warga sepakat atas permintaan tersebut, dan pihak warga juga meminta imbalan, berupa jalan sertu batu pasir sepanjang 4 KM, dibuatkan deker baru 5 unit dan dibuatkan rabat beton di kali wae langsung dengan panjang 30 lebih meter dengan lebar 5 meter. Dan dibuatkan rabat beton di kali wae jondo sepajang 20 lebih meter dengan lebar 5 meter. Jadi, kesepakatan tersebut telah termuat dalam berita acara,” beber Sainal
Pihaknya juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihak PT. LBS mengingkari beberapa kesepakatan yang telah disepakati bersama warga setempat.
“Kemudian dari 2020-2022 pihak PT sudah melakukan operasi dan angkut materialnya keluar kampung untuk dijual belikan. Sedangkan imbalan untuk untuk warga pada saat itu belum dilakukan oleh pihak PT. Sampai saat ini juga pihak PT terus melakukan operasi dan angkut keluar kampung,” tandas Sainal
Selanjutnya Sainal membantah pernyataan dari nara sumber yang diberitakan oleh media infolabuanbajo.id yang mengatakan
Kalau dulu kami masyarakat kampung Ra’ong ini harus jalan kaki sekitar 8 kilo bahkan lebih kalau mau ke Labuan Bajo atau ke Jarak. Ya karena jalannya susah. Tidak sekeren yang sekarang pak.
“Jalanya kasar bergelombang sampai saat ini, karena belum tindis pake alat fi bro. Poin kesepakatannya harus tindis pake fi bro. Jalanya sudah rusak tetapi tidak diperbaiki, poin kesepakatannya apabila rusak pihak PT harus perbaiki. Rabat beton di 2 kali sudah rusak dan tidak diperbaiki sesuai hasil kesepakatan,” tuturnya
Terkait aktivitas pengerukan material di Kali yang berdampak merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) sementara ada kesepakatan bahwa jarak 2 meter dari bibir kali tidak dikeruk.
“Kali wae Lambos dan kali wae Jondo yang dikeruk batu pasirnya oleh pihak PT sudah rusak dan sudah terjadi erosi yang memakan lahan warga. Sepakatnya 2 meter dari bibir tebing tidak boleh dikeruk batu dan pasirnya oleh pihak PT, dan batu-batu besar harus sisihkan, kalinya dibuatkan dalam bentuk huruf V tetapi kenyataanya tidak sesuai hasil kesepakatan,” ungkap Sainal dengan nada geram
Aktivitas PT. LBS yang tidak menepati kesepakatan hingga berdampak merugikan warga setempat bahkan lahan miliknya pun ikut dirugikan.
“Saya Sainal salah satu warga yang merasa dirugikan, karena salah satu lahan saya dengan panjang 100 meter yang berada di sekitar kali sudah dikeruk batu dan pasirnya oleh pihak PT dan tebingnya terbukti sudah terjadi pengikisan/erosi,” pungkas Sainal