Jakarta, Suaranusantara.co – Ketua Tim Kajian untuk revisi UU ITE Sugeng Pornomo mengemukakan akan melibatkan berbagai pihak dalam mengkaji revisi UU tersebut. Termasuk melibatkan pelapor dan terlapor dari tindak pidana UU ITE.
“Tim sepakat untuk mengundang berbagai kelompok narasumber,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Ia menjelaskan kelompok pertama adalah terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kelompok kedua adalah asosiasi pers, lalu kelompok aktivis, masyarakat sipil dan praktisi.
“Tim juga akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol. Terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok Kementerian/Lembaga,” jelas Sugeng.
Menurutnya, narasumber klaster kelompok terlapor atau pelapor, diharapkan bisa memberikan penjelasan terkait apa saja yang mereka rasakan dan alami dari pemberlakukan UU ITE. Sementara kelompok aktivis atau masyarakat sipil, ingin mengetahui seperti ada penglihatan mereka atas implementasi UU ITE.
Dia menyebut tim yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua Sub Tim dengan tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE tersebut. Apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
“Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi,” tutur Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini.
Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau sms yang bisa dihubungi.
“Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini,” tutup Sugeng.