Jakarta, Suaranusantara.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengungkapkan Kemkominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,
“Sesuai Pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 di susun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” kata Semuel, dalam keterangan persnya, Senin 24 Mei 2021.
Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Selain itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus. Pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik. Dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.