Jakarta, Suaranusantara.co – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta pemerintah merevisi aturan tentang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya yang berprofesi sebagai guru. Para guru yang lulus seleksi Pegawai P3K hendaknya tidak hanya ditempatkan di sekolah negeri tetapi juga bisa di sekolah swasta.
“Tidak adil aturan di negara ini. Kan sekolah swasta juga berjuang mencerdaskan bangsa. Itu amanat konstitusi. Mengapa tidak diperkenankan ada guru P3K. Mengapa harus dibedakan dengan sekolah negeri,” kata Abraham dalam rapat kerja Komite I dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di gedung DPD RI, Senin, 12 September 2022.
Ia menyadari pegawai P3K sama seperti ASN yaitu digaji dari uang negara, entah APBN atau APBD. Dengan alasan itu, pegawai P3K ditarik ke sekolah negeri.
Senator tiga periode ini menyebut aturan itu bisa direvisi dengan menetapkan pegawai P3K dapat diperbantukan atau dipekerjakan di sekolah swasta. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap sekolah swasta.
“Negara harus bantu juga untuk sekolah swasta. Peran mereka sangat besar untuk mencerdaskan bangsa ini. Kualitas sekolah swasta juga lebih bagus dari negeri. Jadi tolong perhatikan. Jangan fokus di negeri saja,” saran Abraham.