Labuan Bajo, suaranusantara.co-Jelang Nataru, Satuan Polisi Lalulintas Polres Manggarai Barat mengamankan sejumlah Kendaraan roda dua dan roda enam saat menggelar operasi hunting di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu, 21/12/2024 pkl 10.00 Wita.
Berjejeran kendaraan roda dua dan roda enam menepi ke pinggir jalan setelah melihat Sat Polantas memberikan aba-aba untuk segera menghentikan laju kendaraannya.
Saat kendaraan berhenti, masing-masing anggota polisi mendekati pengendara untuk menanyakan kelengkapan kendaraannya. Bagi yang sudah lengkap diijinkan untuk melanjutkan perjalananya dan bagi yang tidak lengkap kendaraannya ditahan.
Para pengendara terlihat panik dan berupaya dengan berbagai cara, namun pihak kepolisian Lalulintas tetap tegak pada aturan yang berlaku tanpa tedeng aling-aling.
Pantauan media suaranusantara.co Terlihat sejumlah aparat kepolisian dari Satuan Polisi Lalulintas Polres Manggarai Barat sedang mengamankan kendaraan roda dua dan roda enam yang tidak memiliki kelengkapan seperti STNK, BPKB, plat, helm dan menggunakan kenalpot resing.
Selain, menahan kendaraan, aparat kepolisian juga memberikan arahan dan pemahaman akan pentingnya kelengkapan kendaraan saat mengendarai kendaraan apa lagi bila melakukan perjalanan jauh. Terutama bagi pengendara speda motor yang menggunakan kenalpot resing.
Kurang lebih 80 unit kendaraan bermotor dan beberapa unit kendaraan roda enam ditahan dan diamankan.
Pengamanan ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan dan menjaga keselamatan para pengendara saat berkendaraan terutama selama menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
Bagi para pengendara yang tidak memasang plat, Polantas arahkan untuk segera memasang plat, dan memakai helm, demikian juga bagi yang belum memiliki SIM, dan STNK diarahkan untuk segera mengurus SIM serta STNK serta Wajib membayar pajak kendaraan bagi yang belum membayar pajak.
Bagi pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot Resing, diperintahkan untuk segera menggunakan kenalpot standar.
Untuk diketahui, penggunaan kenalpot resing berpotensi sangat mengganggu keamanan terutama menjelang perayaan Natal. Kenalpot seperti ini tidak layak digunakan dan diperintahkan oleh aparat kepolisian agar segera menggunakan kenalpot standar.
Setelah semuanya ditahan, Sat Polantas segera mengangkut kendaraan roda dua Ke Polres dan kendaran roda enam diminta untuk segera ke Polres.
Sat Polantas meminta semua pemilik kendaraan agar wajib melengkapi kekurangan pada kendaraannya dan baru bisa mengambil kendaraannya di Polres Manggarai Barat.**