Jakarta, Suaranusantara.co – Rihana dan Rihani, perempuan kembar tersangka kasus penipuan modus iPhone murah tiba di Polda Metro Jaya. Petugas menangkap mereka di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7).
Mereka masing-masing tampak mengenakan kemeja motif garis-garis dan kaos lengan panjang berwarna merah muda. Wajah keduanya tertutup masker dan saat tiba mereka buru-buru masuk Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tidak ada ucapan sepatah katapun keluar dari mulut mereka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan bahwa penangkapan Rihana dan Rihani dilakukan oleh tim khusus di bawah koordinasi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus atau timsus. Timsus dibentuk untuk menindaklanjuti 13 laporan terkait kasus tersebut
Sementara Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya sempat menyarankan agar Polda Metro Jaya melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk Rihana dan Rihani. Hal ini karena keduanya dianggap telah melecehkan institusi kepolisian.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosodari, pelibatan Densus 88 sangat diperlukan untuk mempercepat proses penangkapan terhadap Rihana dan Rihani. Selain juga memperlihatkan bagaimana keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dengan nilai kerugian korban mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Sebab dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan. Di pihak lain, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi yakni Rp89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum,” ungkap Sugeng.
IPW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti melindungi atau membantu pelariannya.