Jakarta, Suaranusantara.co – Presiden Joko Widodo mengatakan beberapa daerah termasuk Jabodetabek dapat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus beberapa daerah bisa di turunkan dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Jokowi secara virtual, Senin (23/8/2021). Jokowi menjelaskan, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi dapat berada di level 3.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali dan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kab sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus,” katanya.
Sebagaimana di ketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021. Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2.
PPKM dengan level ini kemudian di evaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021. Teranyar PPKM di perpanjang pada 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM ini di ambil berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19. Seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).
Kasus Covid-19 Indonesia Turun 78 Persen Sejak Fase Puncak
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan tren kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur (bed) pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan.
“Tren kasus mengalami pembaikan 78 persen sejak puncaknya 15 Juli 2021 secara nasional. Sedangkan Jawa-Bali menurun 87,3 persen per kemarin. Hari ini jika baik, Indonesia kasus aktif menurun,” ujar Luhut saat acara HUT ke-43 BPPT secara virtual, Senin (23/8/2021).
Luhut mengatakan, pemerintah terus gencar melakukan 3 T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment. Hal itu di lakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.